Menuju konten utama

Amien Rais Ngotot Ahok Dihukum Saat Orasi di Aksi 55

Di hadapan ribuan masa, Amien dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tetap menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum.

Amien Rais Ngotot Ahok Dihukum Saat Orasi di Aksi 55
Mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais. Antara foto/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Mantan Ketua MPR Amien Rais hadir di tengah-tengah massa Aksi Simpatik 55 yang digagas oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Mengenakan baju koko putih dan peci hitam berikat kepala merah berlafadz kalimat tauhid. Bersama Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, Amien menembus kerumunan massa dan naik ke atas mobil komando untuk memberikan orasi.

Di hadapan ribuan masa, Amien dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tetap menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum. Sebab, menurutnya, jika tidak maka ada peluang untuk Ahok diangkat sebagai menteri.

"Saya tidak menerima apappun. Kalau ga dihukum gimana? Jadi saya mengatakan wahai hakim, wahai Pak Jokowi, sudah cukup kita belajar dari kasus-kasus masa lalu. Bukan apa-apa kalau ga dihukum, nanti bisa jadi Menteri Dalam Negeri, bisa jadi Menkumham," kata mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu, Jumat (5/5/2017).

Menurutnya, keputusan yang adil adalah Ahok harus dijerat dengan Pasal 156a KUHP sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

"Jadi bukan apa-apa. Selama (putusannya) adil kita akan dukung, tapi selama zalim kita akan turun lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir mengatakan bahwa aksi hari ini bukanlah upaya intervensi kepada hakim melainkan dukungan agar hakim mengambil keputusan hukum secara independen. Menurutnya seluruh fakta di persidangan membuktikan bahwa Ahok melakukan penistaan terhadap agama seperti termaktub dalam pasal 156a.

"JPU seharusnya membuat tuntutan berdasarkan fakta persidangan bukan pendapatnya sendiri. Fakta persidangan mengatakan 1 ada penodaan agama," tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa keagamaan yang menilai bahwa apa yang dikatakan Ahok adalah penistaan terhadap Al-Quran. Ia pun menjelaskan bahwa fatwa keagamaan memiliki nilai lebih tinggi dari fatwa MUI sendiri.

"Fatwa MUI ditandatangani komisi fatwa. Tapi kalau pendapat keagamaan ditandatangani semua komisi. Jadi pendapat keagamaan lebih tinggi statusnya dari fatwa," kata Bachtiar.

Baca juga artikel terkait AKSI 55 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto

Artikel Terkait