Menuju konten utama

Aliansi Dosen UNJ Minta Aktivis Robertus Robet Dibebaskan

Robertus Robet yang merupakan aktivis sekaligus dosen Sosiologi UNJ ditangkap atas tuduhan pelanggaran UU ITE terkait orasi dalam Aksi Kamisan.

Aliansi Dosen UNJ Minta Aktivis Robertus Robet Dibebaskan
Robertus Robet Menyanyikan Parodi Mars ABRI pada saat Aksi Kamisan yang memprotes Dwi Fungsi ABRI. Parodi Lagu tersebut sempat populer pada Aksi Reformasi 1998. youtube/Aku Orang

tirto.id - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Demokrasi mendesak agar aktivis Robertus Robet segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dosen-dosen UNJ juga meminta Robet untuk dijamin keselamatannya dari ancaman persekusi berbagai pihak.

Robertus Robet yang merupakan aktivis sekaligus dosen Sosiologi UNJ ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 pada Kamis (6/3/2019). Ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan pelanggaran UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari 2018.

Pada Kamis (28/2/2019) dilakukan aksi Kamisan di depan Istana Presiden menolak rencana pemerintah memasukkan tentara aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil yang bertentangan dengan UU TNI.

Dalam aksi menolak kembalinya dwi fungsi TNI tersebut, Robet menjadi salah satu orator yang video orasinya didokumentasikan Jakarnaticus dan diunggah pada laman YouTube dengan durasi 7 menit 40 detik beberapa hari kemudian.

Dalam video tersebut, Robet menyanyikan potongan pelesetan Mars ABRI yang dibuat pada era Reformasi 1998 untuk menolak dwi fungsi ABRI.

"Potongan lagu itu dinyanyikan dengan maksud untuk mengingatkan kembali agar pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan militer untuk kembali memasuki jabatan sipil agar tidak mencederai agenda Reformasi 1998," tulis Aliansi Dosen UNJ.

Dalam orasinya, Robet juga menekankan sebagai negara hukum dan demokrasi, semestinya mendorong dan menjaga TNI sebagai institusi militer yang profesional, yang tidak memasuki ranah institusi sipil.

Penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil juga bertentangan dengan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI yang mengatur militer aktif hanya menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Beberapa hari setelah Aksi Kamisan itu, muncul reaksi publik terutama dari kalangan militer. Namun, reaksi ini hanya ditujukan pada potongan lagu yang dinyanyikan Robet. Potongan video orasi yang hanya mencuplik bagian nyanyian itu telah beredar luas di media sosial dan menjadi dasar tuduhan Robet telah melakukan penghinaan terhadap institusi militer.

"Cuplikan video orasi dan tuduhan penghinaan institusi militer ini sengaja dibuat untuk mengaburkan substansi penolakan koalisi masyarakat sipil atas rencana pemerintah mengembalikan dwi fungsi TNI," ujar Aliansi Dosen UNJ.

Menurut mereka, selain dirisak di media sosial, rumah Robet juga didatangi beberapa anggota TNI pada Rabu (6/3/2019). Pada Kamis (7/3/2019) dini hari, Robet ditangkap anggota kepolisian dari Mabes Polri dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada institusi TNI menggunakan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 14 Ayat 2 Jo Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

"Atas reaksi dari institusi negara tersebut, kami Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta untuk Demokrasi menyatakan dukungan kepada Dr. Robertus Robet dan menolak segala bentuk teror oleh negara dan pembungkaman kebebasan berekspresi dalam rangka menegakkan negara hukum dan demokrasi," kata Aliansi Dosen UNJ.

Kebebasan berekspresi telah diatur dalam UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan,“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan,“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Kebebasan berekspresi juga dijamin dan dilindungi oleh Pasal 3 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa,“Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Selain mendesak agar Robet dibebaskan, Aliansi Dosen UNJ untuk Demokrasi juga menegaskan rencana pemerintah mengembalikan dwi fungsi TNI harus dibatalkan.

Aliansi Dosen juga mendesak agar peraturan-peraturan hukum yang sering disalahgunakan untuk membungkam kritik kepada pemerintah seperti yang digunakan untuk menjerat Robet, dicabut karena dapat digunakan sebagai alat politik yang mencederai semangat Reformasi 1998 dan penegakan negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait AKSI KAMISAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH