tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro memeriksa Rocky Gerung, Jumat (1/2/2019). Padahal Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian dan Ketua Cyber Indonesia, Abu Janda melaporkan Rocky pada April 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan pemanggilan Rocky baru dilakukan 10 bulan berikutnya sejak penerimaan laporan karena banyak laporan lain yang masuk ke pihaknya.
“Jajaran Polda Metro Jaya menerima laporan tentang kejahatan siber banyak sekali, setahun hampir 2.800 laporan. Jadi, perlu sabar [untuk mengusut laporan],” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).
Termasuk kasus Ade Armando soal dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Dosen Universitas Indonesia itu pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti, Kamis (28/12/2017).
Ade dilaporkan atas unggahan gambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan beberapa orang lain menggunakan topi Sinterklas dengan tulisan "Parade Natal, 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas". Dalam keterangan gambar, ia menuliskan "Ini hoax ya.”
Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.
Selain itu FPI DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan seorang pria bernama Michael juga melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri Sabtu (30/12/2017).
Laporan tersebut dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Argo berpendapat untuk kasus Ade, pihaknya juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ade. Artinya, kasus itu sudah mandek selama 14 bulan.
“Nanti, tunggu penyidik saja [soal pengusutan kasus Ade],” kata Argo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi