Menuju konten utama

Alasan Polisi Periksa Rocky Gerung & Belum Usut Kasus Ade Armando

Polda Metro Jaya beralasan baru dapat memeriksa Rocky Gerung 10 bulan setelah laporan karena laporan yang masuk di Polda banyak. 

Alasan Polisi Periksa Rocky Gerung & Belum Usut Kasus Ade Armando
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti rekaman percakapan berikut tersangka pelaku berinisial MIK (kiri) saat konferensi pers terkait penangkapan penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019). ANTARA FOTO/Rachel Aritonang/IES/nz.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro memeriksa Rocky Gerung, Jumat (1/2/2019). Padahal Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian dan Ketua Cyber Indonesia, Abu Janda melaporkan Rocky pada April 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan pemanggilan Rocky baru dilakukan 10 bulan berikutnya sejak penerimaan laporan karena banyak laporan lain yang masuk ke pihaknya.

“Jajaran Polda Metro Jaya menerima laporan tentang kejahatan siber banyak sekali, setahun hampir 2.800 laporan. Jadi, perlu sabar [untuk mengusut laporan],” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).

Termasuk kasus Ade Armando soal dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Dosen Universitas Indonesia itu pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti, Kamis (28/12/2017).

Ade dilaporkan atas unggahan gambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan beberapa orang lain menggunakan topi Sinterklas dengan tulisan "Parade Natal, 25 12, lokasi: Bundaran HI dan Monas". Dalam keterangan gambar, ia menuliskan "Ini hoax ya.”

Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.

Selain itu FPI DKI Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar, dan seorang pria bernama Michael juga melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri Sabtu (30/12/2017).

Laporan tersebut dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Argo berpendapat untuk kasus Ade, pihaknya juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ade. Artinya, kasus itu sudah mandek selama 14 bulan.

“Nanti, tunggu penyidik saja [soal pengusutan kasus Ade],” kata Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi