tirto.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh perawat National Hospital Surabaya, ZA ke salah satu pasien rumah sakit tersebut, yakni W, berbuntut panjang. Setelah ZA ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada akhir Januari lalu, kini giliran pasien W dan suaminya YWS dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan itu dilayangkan oleh istri ZA, yakni Winda Rimawati pada akhir pekan kemarin. Laporan Winda diterima dengan nomor laporan LP 213/II/2018/Bareskrim tanggal 10 Februari 2018. Winda menuduh W dan YWS melakukan pencemaran nama baik serta melanggar Pasal 27 dan 29 UU ITE.
Laporan Winda berkaitan dengan penyebaran video viral, yang memuat rekaman ZA meminta maaf kepada pasien W. Video itu diduga direkam oleh YWS. Dalam video itu, pasien W menuding ZA meremas payudaranya saat dia masih dalam pengaruh obat bius usai menjalani operasi. Usai video itu tersebar, YWS yang sekaligus sebagai kuasa hukum W melapor ke polisi dan berujung pada penetapan ZA sebagai tersangka.
Sebaliknya, Winda Rimawati menuduh W dan YWS melakukan pencemaran nama baik terhadap suaminya. Dia juga mengklaim suaminya menerima ancaman dan mengakui tuduhan pasien W dalam kondisi terpaksa.
Winda juga menuding W dan YWS melakukan pengeditan video dengan memotong bagian rekaman yang seharusnya 15 menit menjadi 50-an detik. Dalam video utuhnya, Winda mengklaim suaminya diminta untuk minta maaf dan ditekan oleh pihak pasien dan manajemen National Hospital Surabaya.
Winda menjelaskan sebelum kejadian dalam video itu berlangsung, pihak manajemen National Hospital Surabaya dan ZA sudah melakukan pembicaraan.
"Jadi diarah-arahkan suruh mengaku khilaf, minta maaf (agar) masalah selesai. Semua mengarahkan seperti itu," kata Winda saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, pada Senin (12/2/2018).
Selain itu, menurut Winda, pasien W dan YWS merekam video tanpa izin suaminya. "Suami saya baru menyadari suami pasien merekam tanpa sepengetahuan dan persetujuan terlebih dahulu," kata dia.
Menurut Winda, ada perawat yang mengetahui ZA berada dalam tekanan ketika mengakui khilaf dan meminta maaf ke pasien W. Namun, dia belum mengetahui kemungkinan perawat itu akan diajukan sebagai saksi atau tidak.
Meskipun demikian, Kuasa hukum Winda, Gerardus Gegen belum menunjukkan bukti soal potongan rekaman video sebagaimana diungkapkan oleh kliennya. Ia hanya meyakini keterangan Winda benar, bahwa ada pemotongan video dan ZA diintimidasi.
"Sesuai keterangan yang diperoleh istrinya, mulai dari video viral pengakuan kemarin, ada semacam video itu kita lihat menimbulkan opini. Jelas dari keterangan istrinya ada sesuatu yang perlu diluruskan," kata Gerardus.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom