Menuju konten utama

Alasan Ibu Hamil Trimester 1 Tak Bisa Vaksin: Organ Janin Dibentuk

Ibu hamil usia trimester pertama belum boleh divaksin karena masih tahap pembentukan organ janin.

Alasan Ibu Hamil Trimester 1 Tak Bisa Vaksin: Organ Janin Dibentuk
Wanita hamil berdiri di dekat jendela besar dengan masker medis wajah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi terhadap ibu hamil yang merupakan bagian kelompok rentan sudah boleh diberikan per 2 Agustus 2021. Namun ibu hamil baru boleh divaksin jika usia kehamilan sudah memasuki trimester kedua.

"Karena trimester pertama pembentukan organ janin. Untuk menghindari hal-hal yang terjadi pada janin karena ini adalah waktu penting dalam pembentukan organ. Maka dihindari penyuntikan [vaksin COVID-19] trimester 1," kata Nadia saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil Dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, memang disebutkan bahwa pemberian dosis ke-1 vaksinasi COVID -19 dimulai pada trimester kedua kehamilan (usia kehamilan 14-28 minggu), dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 2 Agustus 2021 itu menyebutkan vaksin COVID-19 yang diperbolehkan untuk ibu hamil adalah vaksin Pfizer, Moderna, dan Sinovac.

Selain itu syarat untuk vaksinasi ibu hamil akan terlebih dahulu dilakukan skrining khusus yang formatnya berbeda dengan kelompok lainnya. Namun mengenai teknis pemberian vaksin pada ibu hamil yakni termasuk tempat dan waktu penyuntikannya relatif sama dengan kelompok yang lain.

"[Vaksinasi ibu hamil] ini di lakukan di fasyankes saja meliput rumah sakit, puskesmas, polindes. Bersamaan dengan percepatan sasaran vaksinasi lainnya," kata Nadia yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Ari Kusuma Januarto kepada Tirto melalui sambungan telepon, Senin (2/8/2021) mengatakan kasus ibu hamil yang terpapar COVID-19 mengalami peningkatan seiring dengan naiknya kasus COVID-19 secara nasional.

Ari mencontohkan dari data di DKI Jakarta saja dari Januari-Mei 2021 ada 15.000 ibu hamil yang diperiksa total ada 1.639 yang terkonfirmasi positif COVID-19 atau sekitar 11 persen. Sementara data POGI yang hanya dipul kan dari dokter spesialis kandungan mencatat selama April 2020-April 2021 ada 536 ibu hamil yang positif COVID-19.

“Ada data di Kemenkes yang menyatakan angka kematian ibu di Indonesia yang terlaporkan selama 6 bulan terakhir itu 2.279 dan ada 18 persen yang positif COVID-19. Sehingga COVID-19 ini juga menyumbang angka kematian ibu di Indonesia,” kata Ari.

Ari menjelaskan tingginya kasus COVID-19 pada ibu hamil ini tak bisa dipisahkan tingginya kasus secara keseluruhan. Namun memang ibu hamil kata dia memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan yang lain, sebab secara imunitas ibu hamil memiliki imunitas yang cenderung menurun.

“Ibu hamil di Indonesia ini cukup membuat daya tahan tubuhnya akan lebih rendah. Buktinya di Indonesia itu ada angka anemia pada ibu hamil 49 persen, ada angka obesitas dan hipertensi pada ibu hamil 15 persen,” kata Ari.

Sekjen POGI Budi Wiweko juga sangat berharap kepada ibu hamil yang sudah berusia trimester kedua dan ketiga tak perlu ragu untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19.

"Yang paling penting, usia kehamilannya di atas 3 bulan, tekanan darah di bawah 140/90 mmHg, serta tidak ada tanda maupun keluhan terkait preeklamsia berat seperti nyeri kepala, nyeri rematik, gangguan pandangan, kaki bengkak, atau hipertensi,” terang Budi dikutip dari ANTARA, Selasa (3/8/2021).

Baca juga artikel terkait VAKSIN IBU HAMIL atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto