Menuju konten utama

Airport Tax Naik, Harga Tiket Garuda Rute Internasional Kena Imbas

Seusai PT AP II menaikkan airport tax, PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan harga tiket untuk rute internasional di Terminal 3 Bandara Soetta juga mengalami kenaikan.

Airport Tax Naik, Harga Tiket Garuda Rute Internasional Kena Imbas
Armada Boeing Garuda Indonesia 747-400 di bandara Frankfurt. FOTO/Wikicommon Images.

tirto.id - PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan menaikkan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) per 1 Maret 2018. Terkait hal itu, PT Garuda Indonesia Tbk akan menaikkan harga tiket terutama untuk rute penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Soetta Rp30ribu.

Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian harga tiket terkait kebijakan kenaikan airport tax.

"Kalau di kita, harga tiket pesawat itu kan gabungan dari semua, ada fare ada airport tax. Nah, harga fare ga naik, airport tax yang naik," jelasnya saat dihubungi Tirto via pesan online, Kamis (15/2/2018).

Ikhsan menyebutkan kenaikan terjadi hanya untuk rute penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Soetta. "Ya, kenaikannya kalau dulu airport tax internasional Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu, nanti kita tiketnya naiknya mengutip selisih harga antara yang lama dan yang baru saja, Rp30 ribu," ujar Ikhsan.

Saat ditanya mengenai penumpang yang telah memesan tiket sebelum kebijakan ini berlaku namun akan terbang setelah 1 Maret 2018, Ikhsan menegaskan tidak dikenakan tambahan biaya.

"Bagi penumpang yang sudah issued sebelum 1 Maret tidak dikenakan tambah bayar," kata Ikhsan.

Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge yang lebih dikenal dengan Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta akan dinaikkan per 1 Maret 2018.

Menurut Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soetta Erwin Revianto dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto di Jakarta, Rabu (14/2//2018), Terminal 3 Internasional tarif airport tax sebelumnya Rp200 ribu naik menjadi Rp230 ribu, sedangkan untuk Terminal 3 Domestik tetap Rp130 ribu.

Sedangkan Terminal 1 dari Rp50 ribu menjadi Rp65 ribu, dan Terminal 2 domestik dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu. Hanya Terminal 2 Internasional yang tidak mengalami kenaikan, tetap Rp150 ribu.

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan terbit surat Menteri Perhubungan Nomor: PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

Alasan kenaikan tarif pajak bandara tersebut, menurut Erwin, untuk meningkatkan pelayanan fasilitas bandara.

Layanan itu, seperti adanya pelaporan mandiri (self check-in), timbangan bagasi untuk layanan "self check-in kiosk", pusat kontak video, alat penjualan (vending machine), informasi digital jarak jauh sampai skytrain.

Dia menambahkan, Terminal 3 saat ini termasuk dalam bandara berkelas di dunia.

Terminal itu juga telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas modern, seperti sistem penanganan bagasi (BHS), sistem tayang informasi penerbangan (FIDS), sistem pendukung di darat (GSS), dan sistem pemandu docking visual (VDGS).

"Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan 'common use check-in counter system' yang sudah diterapkan bandara berkelas dan terbaik di dunia," katanya pula.

Karena itu, Erwin menjelaskan setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PJP2U.

Baca juga artikel terkait BANDARA SOETTA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri