Menuju konten utama

Ahok Tersangka, Wiranto Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi

Terkait penetapan calon gubernur DKI Jakarta atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Wiranto menegaskan bahawa tak ada intervensi pemerintah dalam penetapan itu. Proses itu disebutnya merupakan murni keputusan penyelidikan.

Ahok Tersangka, Wiranto Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi
Menkopolhukam Wiranto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pemerintah telah menyatakan dengan tegas, tidak mengintervensi penegak hukum dalam upaya menegakkan keadilan terkait kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Proses hukum itu terbukti dan sama sekali tidak ada intervensi dari pemerintah yang mempengaruhi tegaknya keadilan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (16/11/2016).

Wiranto menyatakan, proses penetapan tersangka kepada Ahok merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional.

Karenanya, ia mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang berlaku saat ini dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

“Masyarakat juga diminta untuk tidak terprovokasi dengan melakukan hal negatif yang justru melanggar hukum dan merusak fasilitas,” demikian tegas Wiranto dalam pernyataan itu.

Dia menuturkan proses hukum akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan dalam rangka mewujudkan keadilan. "Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum yang ada saat ini," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Mabes Polri komjen Pol Ari Dono Sukmanto pada Rabu pagi menyampaikan kesimpulan gelar perkara kasus penistaan agama yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka.

“Penetapan itu dilakukan setelah kesimpulan dari gelar perkara yang condong menyatakan bahwa ucapan Ahok di Kepulauan Seribu merupakan penistaan agama,” paparnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli, Polri menyimpulkan Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, atas penetapan tersebut Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca juga artikel terkait HASIL GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari