tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempermasalahkan jika diharuskan untuk cuti selama kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua mendatang.
Ahok mengakui, pada Pilkada DKI Jakarta putaran pertama sempat melakukan protes kepada pemerintah pusat. Hal itu ia lakukan karena harus membahas Anggaran Belanja Dan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya nggak tau, kalau saya dari dulu mah ikut sajalah. Kalau sekarang saya udah nggak masalah. Kalo tahun lalu saya masalah karena membahas anggaran," ungkap Ahok di Balaikota DKI Jakarta (3/3/2017).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sempat mengatakan keberatan untuk cuti kampanye. Menurut Djarot, pihaknya harus mengurusi masalah banjir karena pada sekitar Maret hingga April merupakan puncak musim hujan.
Keberatan tersebut dilandasi oleh kondisi bahwa tahun ini merupakan siklus 5 tahunan banjir Jakarta. Namun kendati keberatan, Djarot mengatakan akan mengikuti aturan yang berlaku.
KPU DKI memutuskan kembali menyelenggarakan kampanye di putaran kedua. Calon gubernur dan wakil gubernur petahana wajib untuk cuti selama kampanye. Keputusan tersebut berdasar pada Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. Menjalani cuti di luar tanggung negara; Dan b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Agung DH