Menuju konten utama

Ahok Siap Ikuti Aturan Cuti Kampanye Pilkada DKI Jakarta

Ahok siap cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta. Ia mengaku tak ada persoalan dengan pembahasan APBD seperti terjadi pada putaran pertama.

Ahok Siap Ikuti Aturan Cuti Kampanye Pilkada DKI Jakarta
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (kanan) dan Djarot Saiful Hidayat (kiri) berbincang sebelum dimulainya konferensi pers yang dipimpin Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kebagusan, Jakarta, Rabu (15/2). Megawati Soekarnoputri menanggapi hasil hitungan cepat Pilkada serentak 2017 serta memberikan apresiasi kepada warga Jakarta yang telah memilih pasangan Ahok-Djarot dan meminta pendukung untuk tetap solid bila pilkada dilanjutkan ke putaran kedua. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempermasalahkan jika diharuskan untuk cuti selama kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua mendatang.

Ahok mengakui, pada Pilkada DKI Jakarta putaran pertama sempat melakukan protes kepada pemerintah pusat. Hal itu ia lakukan karena harus membahas Anggaran Belanja Dan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya nggak tau, kalau saya dari dulu mah ikut sajalah. Kalau sekarang saya udah nggak masalah. Kalo tahun lalu saya masalah karena membahas anggaran," ungkap Ahok di Balaikota DKI Jakarta (3/3/2017).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sempat mengatakan keberatan untuk cuti kampanye. Menurut Djarot, pihaknya harus mengurusi masalah banjir karena pada sekitar Maret hingga April merupakan puncak musim hujan.

Keberatan tersebut dilandasi oleh kondisi bahwa tahun ini merupakan siklus 5 tahunan banjir Jakarta. Namun kendati keberatan, Djarot mengatakan akan mengikuti aturan yang berlaku.

KPU DKI memutuskan kembali menyelenggarakan kampanye di putaran kedua. Calon gubernur dan wakil gubernur petahana wajib untuk cuti selama kampanye. Keputusan tersebut berdasar pada Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. Menjalani cuti di luar tanggung negara; Dan b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Baca juga artikel terkait AHOK-DJAROT atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Politik
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Agung DH