tirto.id - Paslon 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat unggul di TPS 6, Jalan Jatibaru, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dengan perolehan suara sebesar 114, Ahok-Djarot melampaui suara untuk Agus-Sylvi sebesar 66 suara dan Anies-Sandi sebesar 87 suara. Dari 333 pemilih yang terdaftar, hanya 270 orang yang melakukan pencoblosan dan 3 di antaranya memilih golput.
Kampung Bali berada dalam satu kecamatan yang sama dengan Petamburan yang menjadi markas Front Pembela Islam (FPI). Sentimen anti Ahok terlihat dari spanduk yang dipajang di dekat TPS bertuliskan "partai pendukung Ahok haram dipilih di seluruh NKRI karena mendukung penista agama" dan memampang wajah Rizieq Syihab.
Pada pilkada tahun 2012, di Tanah Abang, Jokowi-Ahok kalah suara dari Fauzi Bowo-Nachrowi, sementara data jumlah suara parpol pada pemilu DPRD 2014 menunjukkan PDI P unggul dengan perolehan 137.938 dari total 473.166 di Jakarta Pusat.
Sebelum penghitungan suara dimulai, Maryam, pemilik warung makan di sekitar TPS memprediksi Ahok-Djarot bakal memenangi pilkada di daerah tersebut. Menurutnya, komunitas warga Tionghoa mulai besar di sekitar Kampung Bali dan banyak dari antara mereka yang meski sudah tidak terlihat menetap di sana, masih mencoblos di daerah tempat Maryam tinggal.
"Mereka baru pada kelihatan lagi ke sini, mau pada nyoblos. Udah kayak Natalan aja rame-rame mereka (komunitas warga Tionghoa) kemari," selorohnya.
Optimisme kemenangan Ahok juga disampaikan oleh Rizal, laki-laki yang bekerja di Hotel Jati yang terletak tidak jauh dari TPS 6. Di TPS tersebut, ia mengaku memberikan suaranya kepada Ahok karena menilai cagub petahana itu memiliki rapor baik dalam urusan kesejahteraan masyarakat, termasuk BPJS dan KJP. "Dulu kan nggak gini, ngurus apa-apa di rumah sakit lebih susah," komentarnya.
Riuh rendah sempat terdengar saat penghitungan suara dimulai dan nomor 2 disebut pertama kali, sementara saat paslon 1 atau 3 disebut, warga sesekali bersorak dan bertepuk tangan. Hal serupa juga terjadi ketika panitia membacakan surat suara tidak sah atau golput.
Penulis: Patresia Kirnandita
Editor: Akhmad Muawal Hasan