Menuju konten utama

Ahok Diberhentikan Sementara Usai Cuti Kampanyenya Habis

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) alias Ahok akan dilakukan setelah masa cuti kampanyenya habis.

Ahok Diberhentikan Sementara Usai Cuti Kampanyenya Habis
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri menyebutkan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) alias Ahok akan dilakukan setelah masa cuti kampanyenya habis.

Berbicara di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan Ahok yang merupakan calon gubernur DKI Jakarta 2017 petahana ini kini statusnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Maka sesuai Pasal 83, undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, Ahok akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo Kumolo seperti dikutip Antara.

Tjahjo mengatakan seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.

"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

"Dibebaskan sementara sampai ada proses pengadilan tetap, bisa tingkat pertama, bisa kasasi, bisa sampai banding. Setelah diberhentikan sementara, wakilnya lah yang menggantikan," jelas Tjahjo.

Tjahjo mengatakan apabila pejabat bersangkutan tidak cuti, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat resmi ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.

Sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung sejak 26 Oktober dan akan berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang.

Jika Ahok diberhentikan sementara dari posisi gubernur DKI Jakarta, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di pasal 86, maka kewajiban melaksanakan tugas memimpin Jakarta akan diberikan kepada wakil gubernur, dalam hal ini Djarot Saiful Hidayat.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH