Menuju konten utama

Ahok Akan Mendapat Perlakukan Sama Dengan Tahanan Lain

"Kalau tahanan mana ada pejabat. Kalau dia pejabat enggak akan ditahan. Tahanan semua sama. Enggak ada tahanan pejabat," ungkap Wayan.

Ahok Akan Mendapat Perlakukan Sama Dengan Tahanan Lain
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). AANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Direktur Jendral Kemasyarakatan I Wayan K Dusak mengatakan bahwa terpidana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendapatkan penanganan yang sama dengan yang lainnya dan tidak ada perlakukan khusus.

Ia mengatakan karena Ahok belum secara resmi melakukan banding, maka Ahok akan ditempatkan di rumah tahanan dengan status tahanan bukan narapidana.

Sebagai tahanan, I Wayan Dusak menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan admisi orientasi (AO) atau proses orientasi masa tahanan. AO berlangsung paling sedikit selama satu minggu dan maksimal satu bulan untuk diberikan pengarahan terhadap lingkungan baru.

"AO itu artinya orang itu menyesuaikan dengan lingkungan. Kan (rutan) itu lingkungan khusus," kata Wayan di Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017).

Kemudian untuk pengamanan, ia mengklaim tidak ada pengamanan khusus yang dilakukan terhadap Ahok. "Kalau tahanan mana ada pejabat. Kalau dia pejabat enggak akan ditahan. Tahanan semua sama. Enggak ada tahanan pejabat," ungkap dia

Terkait kondisi rutan di DKI Jakarta, yakni rutan Cipinang, Salemba, ia tidak menutupi bahwa keduanya berada pada level kelebihan kapasitas sebagaimana kondisi rutan di daerah lain.

Ia mengatakan, ada banyak tipe kamar tahanan, antara lain tipe 3,5 dan tipe lainnya, namun ia belum mengetahui nantinya Ahok bakal ditempatkan di tipe kamar berapa. Penentuan tersebut tergantung masa uji coba.

"Saya tidak bisa katakan tidur gantian tapi paling tidak status sosial menentukan juga orang masuk di sana. Kalau warga itu menghormati dia [Ahok] bisa saja. Tapi kalau warga banyak yang kontra kita harus perhatikan itu. Tapi yang jelas dari aturan kita seperti itu. Kita punya standar," tutur dia.

Ahok di Cipinang

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang terjerat kasus penodaan agama dipastikan sudah dibawa oleh pihak kejaksaan ke LP Cipinang. Ini merupakan ekses dari putusan Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang memutuskan Ahok divonis dua tahun penjara dan mesti ditahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menilai status hukum Ahok saat ini belum tereksekusi, statusnya masih tahanan bukan narapidana.

Keberadaan Ahok di Rutan Cipinang dibenarkan oleh kuasa hukumnya Tommy Sihotang kepada wartawan di Aula Kementan siang ini. Meski sudah dibawa ke Rutan Cipinang, Tommy belum tahu betul apakah Ahok akan terus ditahan atau kemudian dipulangkan.

"Vonisnya kan dua tahun penjara dan ada perintah ditahan. Jadi Pak Ahok nyatakan banding, sebelum lewat 7 hari. Fakta hukumnya seperti itu." ucap Tommy.

Terkait penahanan tersebut, istri dan putra sulung tampak mendatangi rutan untuk menemui Ahok. Istri Ahok, Veronica Tan, dan anak sulung lelakinya, Nicholas Sean Purnama, dikabarkan tiba di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang pukul 13.21 WIB didampingi beberapa kerabat.

Mengenakan kemeja putih, Veronica terlihat lebih banyak menunduk menghindari sorotan kamera dan kerumunan wartawan yang berkumpul di Rutan Cipinang.

Sementara itu, Nicholas, yang berkemeja abu-abu, masih melemparkan senyum kepada awak media yang mengerumuninya.

Namun, mereka berdua tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditodong mikrofon oleh awak media. Sebagaimana diwartakan Antara, keduanya segera memasuki Rutan Cipinang untuk menyusul Ahok yang telah memasuki rumah tahanan itu pukul 12.01 WIB.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto