tirto.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengusut pelanggaran Pilpres 2024 bersifat terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) yang di luar UU Pemilihan Umum (Pemilu).
Charles menyatakan hal itu saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda keterangan saksi atau ahli dari pihak Ganjar-Mahfud, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Ia berujar, UU Pemilu hanya mengatur dua bentuk pelanggaran TSM, yakni soal politik uang (money politic) serta soal administrasi pemilu. Sementara itu, UU Pilkada hanya mengatur soal money politic.
"Namun, faktanya di dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pemilukada maupun juga pilpres, mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam UU pemilu," ucap Charles saat sidang.
Menurut dia, sejumlah pelanggaran TSM yang pernah diputus oleh MK adalah soal manipulasi syarat administrasi pencalonan dan politik uang.
Kemudian, politik birokrasi, kelalaian petugas penyelenggara pemilu, manipulasi perolehan suara, ancaman/intimidasi, serta netralitas penyelenggara pemilu.
Charles melanjutkan, saat PHPU Pilpres 2019, MK telah mengusut perkara TSM di luar yang diatur perundang-undangan. Namun, perlu dingat, MK saat itu tak mengabulkan permohonan sengketa Pilpres 2019.
"Jadi, bukan persoalan mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggatan TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut," katanya.
Dia menambahkan, setidaknya ada sembilan dalil pelanggaran TSM di luar UU Pemilu saat PHPU Pilpres 2019. Dengan demikian, MK pun seharusnya bisa mengusut pelanggaran TSM di luar UU Pemilu pada PHPU Pilpres 2024.
"[Saat PHPU Pilpres 2019], mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," ucap Charles.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang