Menuju konten utama

Ahli: Perintah Sikap Tobat Mario ke David Termasuk Penganiayaan

Mario Dandy sempat menyuruh David Ozora bersikap tobat sebelum melakukan penganiayaan.

Ahli: Perintah Sikap Tobat Mario ke David Termasuk Penganiayaan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Mario Dandy sempat menyuruh David Ozora melakukan sikap tobat. Hal itu dilakukan sebelum Mario menganiayanya.

Ahmad Sofian, ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan sikap tobat bisa termasuk kategori penganiayaan. Hal ini merupakan jawaban atas pertanyaan jaksa.

"Kalau memang sikap (tobat) itu bagian perbuatan, bagian skenario yang disusun oleh dader (siapa yang melakukan perbuatan terlarang), maka itu bagian proses penganiayaan," terang Sofian, Selasa, 11 Juli 2023.

Lantas ada dua aspek yang membenarkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seseorang yakni membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu.

Aspek pertama ialah subjektif, merupakan orang itu sendiri atau sikap batin dari pelaku tindak pidana. Sementara aspek kedua ialah objektif adalah akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana.

"Jadi sikap batin orang itu menentukan kualifikasi apakah termasuk tindak pidana penganiayaan biasa atau tindak pidana direncanakan atau tindak pidana penganiayaan berat atau tindak Pidana penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu,” kata Sofian.

Mario didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David, ia dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, Mario didakwa melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga artikel terkait SIDANG MARIO DANDY atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky