Menuju konten utama

Agus Rahardjo Prihatin, Dua Petinggi BUMN Tersangka Suap

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan keprihatinannya terkait ditetapkannya dua petinggi BUMN sebagai tersangka kasus penyuapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penyuapan ini diduga dilakukan agar Kejati DKI Jakarta agar menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah dijalankannya.

Agus Rahardjo Prihatin, Dua Petinggi BUMN Tersangka Suap
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah), Basaria Panjaitan (kiri) dan Laode Muhamad Syarif (kanan) menjawab pertanyaan awak media saat pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2). Pertemuan yang dihadiri seluruh pimpinan KPK tersebut membahas isu-isu terbaru. ANTARA FOTO/M Agung

tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan keprihatinannya terkait ditetapkannya dua petinggi BUMN sebagai tersangka kasus penyuapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Penyuapan ini diduga dilakukan agar Kejati DKI Jakarta agar menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah dijalankannya.

"Dengan penuh rasa keprihatinan, kami terpaksa mengumumkan hal-hal yang masih banyak terjadi di negara kita,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat, (1/4/2016).

Rahardjo melanjutkan bahwa dirinya sangat berharap hal-hal seperti itu tidak terulang lagi.

“Mudah-mudahan di waktu yang akan datang segera bisa berkurang dengan cepat," tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK pada Kamis, (31/3/2016), menangkap tiga orang di hotel Best Western, Cawang pada pukul 09.00 WIB.

Dalam operasi itu, KPK menangkap langsung Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang dari pihak swasta yaitu Marudut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang sebesar USD 148.835 (sekitar Rp1,96 miliar) agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta.

Anggota Komisi Kejaksaan Ferdinan Andi Lolo yang juga datang ke KPK menilai bahwa penangkapan tersebut memberikan dampak buruk bagi kejaksaan.

"Harus dipahami sekarang kejaksaan dalam paradigma baru, tidak terkait paradigma lama. Pimpinan Kejaksaan secara tegas melalui elemen-elemen pengawasan dan elemen intelijen harusnya membersihkan hal-hal buruk dalam kejaksaan termasuk yang seperti ini karena ini membawa dampak buruk bagi kejaksaan," kata Ferdinan di gedung KPK.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Dadang Trisasongko menilai bahwa kasus ini adalah momentum bagus untuk membenahi kejaksaan.

"Ini adalah momentum yang sangat bagus bagi KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengefektifkan proses pembenahan di dalam jajaran Kejaksaan," kata Dadang melalui pesan singkat.

Rendahnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia salah satunya ditengarai Dadang akibat maraknya praktik korupsi di lembaga lembaga penegak hukum. (ANT)

Baca juga artikel terkait AGUS RAHARDJO atau tulisan lainnya

Reporter: Rima Suliastini