Menuju konten utama

Adzan Romer: Eliezer Cerita Tembak Yosua Sesuai Skenario Sambo

Saksi Adzan Romer sempat menanyakan Richard Eliezer tentang tewasnya Yosua, dan dijawab dengan cerita berdasarkan skenario Ferdy Sambo.

Adzan Romer: Eliezer Cerita Tembak Yosua Sesuai Skenario Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkapkan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal sempat menjalani pemeriksaan usai peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. Pemeriksaan, kata Romer dilakukan pada malam hari.

Hal itu diungkapkan Romer usai memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Dalam kesaksiannya, Romer menyebut bahwa Bharada E atau Richard Elizer serta Bripka Ricky Rizal sempat menjalani pemeriksaan di malam hari pasca pembunuhan Brigadir Yosua.

"Malam itu juga saudara Richard diperiksa bersama Ricky?," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Betul Yang Mulia," jawab Romer.

Namun demikian, Romer tidak mengetahui oleh siapa pemeriksaan tersebut dilakukan.

"Diperiksa siapa?," tanya hakim. "Tidak tahu, yang mulia," jawab Romer.

Ia menyebut Richard dan Ricky baru kembali dari pemeriksaan pada pagi atau siang hari keesokan harinya, yaitu Sabtu 9 Juli 2022.

Setelah pulang dari pemeriksaan, Romer pun menanyakan kepada Richard Eliezer tentang kejadian yang menewaskan Brigadir Yosua tersebut. Saat itu, menurut Romer, Richard menjawab dengan cerita berdasarkan skenario karangan Sambo.

"Kalau enggak salah pagi atau siang balik terus kami menanyakan. 'Ada apa?' Terus diceritakan sesuai dengan skenario pertama," kata Romer.

Adzan Romer merupakan salah satu saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Putri Candrawati dan Ferdy Sambo. Sambo dan Putri beserta 3 orang terdakwa lainnya diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto