tirto.id -
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).
Dikutip dari website MRA Group, Adiguna Sutowo pada tahun 1992 bersama Soetikno Soedardjo mendirikan Hard Rock Cafe. Perusahaan patungan ini sebagai pionir berdirinya grup usaha bidang media MRA Group yang memiliki berbagai unit usaha.
Selain memeriksa Adiguna, KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lain untuk mendalami kasus korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin Airbus. KPK berencana memeriksa Widhi Darmawan selaku pihak swasta dan Achirina selaku Direktur Strategi, pengembangan bisnis dan manajemen risiko PT Garuda Indonesia. Kedua saksi diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.KPK terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat airbus. Sejumlah pejabat Garuda Indonesia, mantan pejabat, hingga swasta sudah dipanggil KPK. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum naik ke tahap penuntutan.
Saat ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau sekitar Rp20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Selain itu, mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu diduga menerima pemberian hingga Rp26 miliar dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih diproses KPK. Kasus ini pun menjadi perhatian dunia internasional lantaran diduga dilakukan lintas negara. KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri