Menuju konten utama

Abang Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara

Abang pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara, ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi. Sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun dan denda Rp50 juta.

Abang Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah (kiri). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Abang atau kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara, ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus yang sama. Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11/2016).

"Menyatakan terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa 2 Samsul Hidayatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata Baslin Sinaga.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, demikian hakim Baslin Sinaga menjebarkan.

Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Samsul divonis 3 tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan oleh Bertha.

"Menimbang permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya yang meminta agar terdakwa dijadikan 'justice collaborator' (JC, majelis hakim tidak sependapat karena seorang terdakwa bisa dijadikan JC harus memiliki peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah sejak awal melakukan komunikasi pengurusan perkara Saipul Jamil sejak awal," kata hakim Haryono.

Lagipula penuntut umum KPK tidak mengajukan Bertha sebagai JC tapi majelis hakim memberikan apresiasi kepada terdakwa yang mengaku terus terang perbuatannya dan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai majelis hakim terbukti memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Rohadi meminta uang Rp50 juta tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi.

Selanjutnya Bertha, Samsul dan tim penasihat hukum berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pada pertemuan itu disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta. Uang pun diberikan pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol.

"Dengan diterimanya uang Rp50 juta oleh Rohadi selaku panitera PN Jakut dan bertentangan dengan aturan yang menyatakan penyelenggara negara untuk bertindak bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme maka unsur dengan maksud agar pegawai negeri berbuat sesuatu atau tidak dan bertentangan dengan kewajibannya ada dalam diri terdakwa," kata hakim Anwar.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti memberikan Rp250 juta kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Saipul Jamil dalam perkara asusila dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Rohadi meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.

Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Sebagai ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat hukum Saipul Jamil Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.

"Dengan adanya pemberian dari terdakwa 1 ke Rohadi selaku panitera PN Jakut sebesar Rp250 juta dimana uang itu bersal dari Abang Saipul Samsul Hidayatullah yang diserahkan ke terdakwa 1 sebesar Rp300 juta dan pemberian uang itu baik asal usul maupun peruntukannya untuk memutuskan seringan-ringannya perkara pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil adalah sepengetahuan Kasman selaku ketua tim penasihat hukum maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Haryono.

Atas vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum KPK maupun Bertha dan Samsul menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis.

"Kami juga pikir-pikir," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri.

Terkait dengan perkara ini, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS SAIPUL JAMIL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz