Menuju konten utama

9 Narapidana Budha Langsung Bebas Usai Dapat Remisi di Hari Waisak

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 841 narapidana beragama Budha."

9 Narapidana Budha Langsung Bebas Usai Dapat Remisi di Hari Waisak
Yang luhur samaneri asal Lampung bersiap melepaskan lampion dalam rangkaian perayaan Waisak 2561 BE/2017 di kompleks Percandian Muaro Jambi, Jambi, Kamis (11/5). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

tirto.id - Sembilan narapidana beragama Budha langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus Waisak dalam memperingati Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh pada 29 Mei 2018.

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 841 narapidana beragama Budha pada Selasa (29/5/2018). Sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan mendapat pengurangan sebagian, sedangkan 9 narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/5/2018) dilansir Antara.

Sembilan narapidana yang langsung bebas tersebut, 6 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan dan masing-masing 1 orang bebas usai menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.

Sementara itu, dari 832 narapidana tersebut, 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan.

Jumlah narapidana pemeluk agama Budha di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) berjumlah 2.806 orang.

Kantor wilayah (Kanwil) Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak yakni 157 narapidana, disusul narapidana dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi diberikan kepada narapidana Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Sri.

Pemberian remisi khusus Waisak 2018 juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp377,055 juta dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi.

Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat, harap Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 27 Mei 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang, terdiri dari narapidana berjumlah 173.880 dan tahanan sebanyak 73.829 orang.

Baca juga artikel terkait HARI WAISAK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani