tirto.id - Sebanyak lima warga Filipina ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen 177 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai calon jemaah haji (calhaj). Laporan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto di Jakarta, Senin (29/8/2016).
"Lima tersangka pelanggaran hukum dari warga Filipina," kata Agus.
Menurut Agus, kelima tersangka itu jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Filipina maupun Indonesia terkait pemalsuan data paspor. Ia juga membeberkan modus pelaku yakni dengan cara memanfaatkan paspor asli Filipina untuk para WNI yang akan berangkat haji ke Arab Saudi melalui Filipina dengan mencantumkan data palsu.
Laporan tersebut merupakan hasil dari pemberangkatan tim penyelidik ke Filipina pada Sabtu (27/8/2016) dan sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang sehari sebelum pemberangkatan berjanji akan memaparkan hasil penyelidikan.
"Ada sejumlah tim yang sudah bergerak ke Filipina dan ada di Indonesia. Apa pun hasilnya nanti kami sampaikan kepada publik," ujar Tito di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Sebelumnya Tito mencurigai kemungkinan ada pihak-pihak dari dalam negeri yang bertindak sebagai pelaku. Setelah diketahui bahwa pelakunya adalah WNA, maka Polri akan segera bekerja sama dengan aparat keamanan negara terkait, dalam hal ini Filipina.
Sementara itu, pada hari Jumat (26/8/2016), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyebutkan ada sebagian dari 177 WNI yang sudah diperiksa oleh otoritas Filipina dalam pengusutan dugaan pemalsuan dokumen untuk ibadah haji.
"Sekitar 139 orang sudah diserahkan ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Manila karena mereka dianggap sebagai korban, sementara sisanya masih dinegosiasikan karena mereka dianggap bisa menjadi saksi untuk pengusutan di Filipina," kata Wiranto kepada Antara.
Dalam kasus ini, Menko Polhukam memastikan bahwa ratusan jamaah haji Indonesia itu murni sebagai korban penipuan oleh agen-agen sindikat pemberangkatan haji. "Mereka betul-betul tidak tahu menahu, tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan penipuan. Yang menipu kan agen-agen ini," katanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Kepolisian Republik Indonesia masih mengonfirmasi status para penyelenggara ibadah haji itu dari perorangan, kelompok dan agen travel yang tidak resmi. Penyidik akan fokus untuk membidik pelaku yang berada pada tingkat atas.
"Kita tidak mau tangkap koordinator saja tapi posisi yang paling atas," ujar Agus.
Sebaiknya Tempuh Jalur Legal
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H Ajam Mustajam, pada Rabu (24/8/2016) mengatakan kepada pihak-pihak yang memiliki niat berangkat ke tanah suci sebaiknya ditempuh dengan jalur legal atau yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Ia meminta para calhaj untuk bersabar mengantri naik haji karena jika terjadi penipuan yang rugi adalah pihak calhaj sendiri.
"Dan jangan salah dengan niat saja barangkali itu yang menjadikan kemabruran haji kita," katanya.
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, menurut dia, juga akan memberikan sanksi tegas terhadap biro perjalanan haji yang memberangkatkan keempat warga asal Jawa Barat tersebut. "Dan kalau ada pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini biro travel haji-nya. Maka akan kita tuntut secara hukum," tegasnya.
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan