tirto.id - Lima petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta diketahui positif COVID-19. Akibatnya KUA tersebut ditutup dan pelayanan dialihkan.
“KUA Danurejan ini kami tutup sampai 13 September 2020, karena dari tujuh staf itu ada lima yang positif [COVID-19]," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Dari lima orang yang positif tersebut dua orang domisili di Kabupaten Bantul. Sedangkan tiga lainnya tinggal di Kota Yogyakarta, tapi domisili tercatat di sebuah kota di Jawa Tengah.
"Tracingngnya agak susah karena keluarganya di luar kota semua," ujar Heroe yang juga merupakan Wakil Wali Kota Yogya.
Diketahui dari lima petugas tersebut di antaranya memiliki riwayat pernah menjadi penghulu pernikahan pada 17 Agustus 2020. Namun hal itu belum dapat dipastikan apakah riwayat tersebut menjadi sumber penularan.
"Sedang kami telusuri, apakah dari pernikahan itu atau dari mana," ujarnya.
Penutupan KUA sudah dilakukan sejak Jumat, 4 September setelah seorang di antaranya bergejala dan diketahui positif COVID-19. Setelah itu seluruh petugas KUA dites swab dan hasilnya total ada lima orang yang positif COVID-19.
Karena ada tambahan petugas KUA yang positif COVID-19, maka kemudian penutupan KUA diperpanjang hingga 13 September. Untuk pelayanan KUA sementara dialihkan ke Kantor Kementerian Agama Kota Yogya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz