Menuju konten utama

46 Tenaga Kerja Asing Asal Cina Dipekerjakan Secara Ilegal

Hasil pemeriksaan sementara, ke-46 WN Cina tersebut, selain dipekerjakan di PT Conch juga dipekerjakan oleh perusahaan kontraktor lainnya, yakni PT Kian dan PT Port Engineering.

46 Tenaga Kerja Asing Asal Cina Dipekerjakan Secara Ilegal
Ilustrasi. Sejumlah tenaga kerja ilegal asal Cina ditahan di Ruang Isolasi Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Kamis (25/8). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Sedikitnya 46 warga negara Cina yang kini telah diamankan, diduga dipekerjakan secara ilegal oleh beberapa perusahaan di kawasan Desa Wajok KM 14, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.

“Hasil pemeriksaan sementara, ke-46 WN Cina tersebut, selain dipekerjakan di PT Conch juga dipekerjakan oleh perusahaan kontraktor lainnya, yakni PT Kian dan PT Port Engineering,” ungkap Kasi Tindak Polair Polda Kalbar, Kompol Dudung Setyawan di Pontianak, Selasa (3/10/2017), seperti dilansir dari Antara.

Ia melanjutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengakuan Kontraktor PT Conch, Davis mengatakan bahwa dua perusahaan lainnya juga turut terlibat dalam memperkerjakan para Tenaga Kerja Asing (TKA) itu. “Berdasarkan keterangan, Davis, mereka hanya menggunakan dua orang TKA saja,” katanya menambahkan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang bertugas sebagai penerjemah bahasa bagi para TKA asal Cina itu. Sementara itu, pihak yang bertanggung jawab atas dokumen penggunaan TKA tersebut saat ini sedang berada di Batam dalam masa cuti, diperkirakan akan kembali ke Kalimantan Barat sekitar tiga atau empat hari mendatang.

Sebelumnya, Senin (2/10/2017), Tim Libas Gabungan Ditpolair, Ditintelkam dan Polres Mempawah, Polda Kalbar, telah mengamankan sedikitnya 46 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina.

Keberadaan 46 orang warga negara Cina itu diketahui oleh Tim Libas Gabungan Ditpolair, Dititelkam dan Polres Mempawah, Polda Kalbar saat melakukan patroli pukul 09.30 WIB di kawasan Sungai Kapuas di lokasi prusahaan semen milik PT Conch.

Ia mengatakan, sebanyak 46 orang itu saat ditanya tidak dapat menjawab sama sekali. “Karena tidak ada satu pun yang bisa menjawab pertanyaan kami, maka timbul kecurigaan. Kemudian mereka semua kami minta berkumpul untuk dimintai dokumen keimigrasian kepada PT Conc tempat mereka bekerja,” jelas Dudung.

Saat ini, 46 WN Cina tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan, di Mapolda Kalbar.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari