Menuju konten utama

40 Napi Korupsi Jateng Terima Remisi saat HUT RI ke-72

Kemenkumham Jawa Tengah mencatat 40 narapidana kasus tindak pidana korupsi di wilayah ini memperoleh remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-72 RI.

40 Napi Korupsi Jateng Terima Remisi saat HUT RI ke-72
Ilustrasi. Warga binaan beraktivitas di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, Senin (15/8).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - 40 narapidana kasus tindak pidana korupsi memperoleh remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah dalam rangka peringatan HUT Ke-72 RI.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Djoni Priyatno di Semarang, Rabu, mengatakan, dari jumlah tersebut satu napi akan langsung bebas setelah menerima remisi.

"39 napi masih memiliki sisa masa hukuman, sementara 1 napi akan langsung bebas setelah memperoleh remisi," katanya, seperti diberitakan Antara.

Secara keseluruhan, lanjut dia, pada peringatan kemerdekaan tahun ini terdapat 5.441 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.

Dari jumlah tersebut, kata dia, 204 napi akan langsung bebas setelah menerima remisi, sedangkan 5.237 lainnya masih harus menjalani sisa masa hukuman.

Selain tindak pidana korupsi, menurut dia, napi kasus tindak pidana khusus lain yang juga memperoleh remisi yakni pelaku tindak terorisme.

Ia menjelaskan terdapat 28 napi kasus terorisme yang memperoleh remisi dimana satu di antaranya akan langsung bebas.

Ia menuturkan para napi yang sudah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan berhak memperoleh remisi.

"Selama memenuhi syarat berhak diusulkan untuk memperoleh remisi," katanya.

Pemberian remisi sendiri, lanjut dia, akan dilaksanakan di masing-masing lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan yang tersebar di berbagai wilayah.

Kemenkumham sebelumnya memberikan remisi khusus (RK) kepada 382 narapidana beragama Islam yang mendapatkan kebebasan di Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah beberapa waktu lalu.

Di tahun 2017 ini, data dari Ditjen PAS, narapidana yang mendapatkan RK Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, sebanyak 10.094 narapidana (RK-I: 10.024 orang dan RK-II: 70 orang. Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Sumatera Utara, sejumlah 7.929 narapidana ( RK-I: 7.891 orang dan RK-II, 38 orang ). Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan 5.556 narapidana (RK-I: 5.527 orang dan RK-II: 29 orang).

Baca juga artikel terkait HUT RI 72 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri