tirto.id - Polisi Korea Selatan menangkap empat orang dengan tuduhan melakukan perekaman video secara diam-diam pada Kamis (21/3/2019), terhadap 1.600 tamu hotel dan mengunggahnya, serta menayangkan video-video tersebut secara langsung di internet.
Melansir Associated Press, Badan Kepolisian Nasional Korea mengatakan para pelaku memasang kamera berukuran mini di kotak TV, pengering rambut atau barang elektronik lain di 42 kamar dari 30 hotel berbeda yang ada di Korea Selatan.
Jika dinyatakan bersalah, dua pelaku utama masing-masing akan dikenai hukuman tujuh tahun penjara, yang salah satunya akan dikenai sanksi atas pemasangan kamera setelah menjadi tamu di kamar hotel.
Sementara yang satunya dituduh bertanggung jawab atas pengelolaan situs yang menyiarkan rekaman tersebut dan dua lainnya diduga terlibat dalam pembelian kamera atau mendanai pengoperasian situs internet tersebut, kata polisi.
Kasus ini merupakan penangkapan pertama di Korea Selatan mengenai penyiaran secara langsung dan distribusi video secara ilegal kehidupan pribadi para tamu hotel melalui situs web yang berbasis di luar negeri.
Polisi mengatakan, para pelaku ini disebut sudah menghasilkan sekitar 7 juta won atau 87 juta rupiah (kurs Rp 12,53) secara total dari hasil unggahan dan menyiarkan sebanyak lebih dari 800 video di situs internet yang mereka buka pada akhir tahun lalu.
Korea Selatan dikabarkan sedang mengupayakan untuk menghadapi dan menindak para oknum yang menjadikan para perempuan sebagai target di tempat-tempat umum seperti toilet, ruang ganti dan bahkan rumah mereka sendiri, sebagaimana diwartakan The Guardian.
Kasus pembuatan video secara ilegal ini sudah terjadi sejak tahun 2012 dengan 1.353 kasus dan mengalami peningkatan dengan total 6.470 kasus baru pada tahun 2017, yang mana kasus ini sudah menjadi masalah sosial di Korsel, menurut laporan polisi,
Meningkatnya kasus serupa ini telah mendesak puluhan ribu perempuan untuk turun ke jalan-jalan di ibukota Seoul pada musim panas tahun lalu untuk menuntut hukuman yang lebih lama bagi para oknum yang dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut.