tirto.id - Indonesia kedatangan vaksin tahap ke-91 berupa 2,5 juta dosis vaksin Pfizer dalam bentuk jadi. Vaksin tersebut akan langsung didistribusikan ke tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
"Hari ini sebanyak 2.585.700 dosis vaksin jadi tiba di tanah air. Sehingga total kedatangan vaksin baik dalam bentuk baku dan jadi dari berbagai merek adalah 285.076.400," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Minggu (17/10).
Menurutnya, pembelian vaksin Pfizer ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mengamankan ketersediaan dan juga pemerataan vaksin. Selain melalui pembelian, vaksin juga diperoleh melalui bantuan atau hibah baik bilateral maupun multilateral.
"Segala upaya dilakukan pemerintah untuk menjaga stok vaksin. Lancarnya kedatangan vaksin, membuat upaya percepatan dan perluasan program vaksinasi jadi lebih optimal," katanya.
Menkominfo mengungkapkan, saat ini jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama mencapai 51,3% atau 107 juta orang dan vaksin dosis kedua 30% atau 62 juta orang. Johnny juga berharap, vaksinasi bisa terus ditingkatkan dan diperluas cakupannya. Untuk itu, pemerintah berupaya mendistribusikan vaksin ke seluruh daerah secepat mungkin. Termasuk dengan langsung mendistribusikan vaksin ke daerah begitu tiba di tanah air.
"Ini seiring langkah pemerintah meningkatkan capaian vaksinasi di daerah-daerah. Bersamaan dengan itu, pemerintah tak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Johnny.
Selain jaminan ketersediaan stok vaksin, lanjutnya, upaya percepatan juga dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait berita-berita tidak benar alias hoaks yang banyak beredar.
Menkominfo menyebut, di beberapa daerah, hoaks berperan memperlambat vaksinasi.
Masyarakat dibuat takut dan khawatir terhadap efek vaksinasi yang dilebih-lebihkan dan dibesar-besarkan.
"Sekali lagi pemerintah menegaskan bahwa seluruh vaksin COVID-19 yang digunakan ini aman dan berkhasiat, sudah mendapatkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM)," kata Menkominfo.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis