tirto.id - Sebanyak 23 tersangka kasus teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri Pasca-Bom gereja di Surabaya beberapa bulan lalu, pada hari Senin (15/1/2018) telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur ke Rumah Tahanan Mabes Polri di Jakarta.
"Dipindahkan pada hari Senin ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Selasa (16/10/2018).
Barung mengungkapkan ada 23 tersangka yang dipindahkan, 17 diantaranya merupakan dari Rutan Polda Jatim dan 6 dari Rutan Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya itu dibawa ke Jakarta menggunakan dua bus.
"Sidang para tersangka teroris akan berlangsung di Surabaya. Ini karena peristiwanya berada di Surabaya," ujar Barung.
Adapun tersangka teroris yang dipindahkan yakni Gatot Sulistyo, Anang Rusianto, Katiman, Nibraz atau Amar atau Arab, Oko Kohana, Doni, Usman, Ervin Wibowo dan Lutvi Satriana.
bom
Kemudian Mochammad Galih, Wida Prastowo, dr Nur Hidayat, Heru Wijayanto, Muhammad Saefuddin Zuhri, Khasim Al Kholid alias Ambon, Ari Fatoni dan Adam.
Sedangkan enam tersangka dari Rutan Polsek Dukuh Pakis adalah Muhanan, Hendro Subagio, Ahmad Ridwan, Eka Puput, Putut Candra Wijana dan Ahmad Abdul Rabbani.
Sebelumnya aksi peledakan bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya, yakni di GKI Diponegoro, di Gereja Santa Maria, dan Gereja Pantekosta Arjuno, terjadi pada Minggu, 13 Mei 2018. Akibat kejadian tersebut 10 orang tewas dan menyebabkan 41 orang lainnya luka-luka.