Menuju konten utama

17 Kriteria Orang yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19 Sinovac

Penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19.

17 Kriteria Orang yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19 Sinovac
Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu Kota Sorong, dr.Mavkren Kambuaya (kiri) saat vaksinasi tahap pertama di Puskesmas Remu Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (15/1/2021). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.

tirto.id - Vaksin COVID-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang dengan kriteria-kriteria tertentu yang mencakup sebanyak 17 kriteria. Hal itu disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam materi edukasi untuk masyarakat umum yang dirilis belum lama ini.

Proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah resmi bergulir sejak 13 Januari 2021. Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin COVID-19 produksi Sinovac. Vaksinasi pertama itu diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang.

Dikutip dari laman Setkab, pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap selama 15 bulan.

Tenaga kesehatan merupakan kelompok prioritas penerima vaksin yang berjumlah sebanyak 1,3 juta orang, serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan petugas tracing kasus COVID-19 sebagaimana ditulis laman Kemenkes.

Selain tenaga kesehatan, kelompok prioritas penerima vaksin yaitu 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll) termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.

Pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda untuk keperluan program vaksinasi itu. Dari total tersebut, telah tiba di Indonesia vaksin COVID-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai dan 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.

Adapun vaksin COVID-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang dengan kriteria-kriteria tertentu, sebagaimana dipaparkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui materi edukasinya dikutip Senin (18/1/2021), yaitu sebagai berikut:

1. Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19.

2. Wanita hamil dan menyusui.

3. Berusia di bawah 18 tahun.

4. Tekanan darah di atas 140/90.

5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.

6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.

7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).

9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).

10. Menderita penyakit ginjal.

11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.

12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun.

14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

15. Menderita penyakit Diabetes Melitus.

16. Menderita HIV.

17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC).

Disebutkan pula dalam materi edukasi tersebut bahwa penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19.

Dalam memberikan pemahaman akan manfaat vaksin COIVD-19 kepada masyarakat, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 lebih mengutamakan edukasi daripada menjatuhkan sanksi. Karena dengan pemahaman masyarakat yang baik terhadap vaksin mencapai herd immunity akan lebih mudah.

"Sebelum menjatuhkan sanksi atau denda, kita harus membuat masyarakat mengerti. Karena ini adalah kunci keberhasilan herd immunity. Jika kita divaksinasi, kita bisa melindungi yang lain begitupun sebaliknya," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito pada 14 Januari 2021 lalu dikutip dari covid19.go.id.

Masyarakat juga dapat ambil bagian dalam upaya melindungi diri sendiri dan juga negaranya selepas memahami pentingnya vaksinasi COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 juga akan terus menginformasikan kepada masyarakat tentang perkembangan vaksinasi di Indonesia.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH