Menuju konten utama

KJP Bulan Agustus 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Ceknya

Penjelasan soal proses pencairan KJP Plus Tahap 1 untuk periode Agustus 2024 dan cara mengecek penerimanya.

KJP Bulan Agustus 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Ceknya
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan Pencairan KJP Plus Tahap 1 untuk periode Agustus 2024. Saat ini prosesnya sampai pada verifikasi ulang untuk menentukan calon penerima.

Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan bantuan pendidikan untuk siswa-siswi yang tidak mampu. Program ini berlaku untuk menutup kebutuhan wajib belajar 12 tahun.

Penerima bantuan sosial KJP Plus Tahap 1 untuk periode Agustus ini adalah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah lulus verifikasi data dan dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial.

Jadwal KJP Bulan Agustus 2024

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan KJP untuk Agustus 2024 kemungkinan akan mengalami keterlambatan. Biasanya, jadwal pencairan KJP Agustus diperkirakan sebelum 10 Agustus, seperti pada tahun sebelumnya yang dilakukan pada 9 Agustus.

Namun, perubahan jadwal bisa saja terjadi. Untuk Agustus 2024, jika tidak ada perubahan, dana KJP diharapkan cair paling lambat pada 31 Agustus 2024. Umumnya, KJP dicairkan antara tanggal 10 hingga 15 setiap bulan.

Namun, informasi dari laman UMSU menyampaikan bahwa KJP bulan ini menunjukkan adanya keterlambatan pencairan untuk Agustus 2024.

Keterlambatan ini seringkali disebabkan oleh proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memantau jadwal pencairan terbaru melalui akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta.

Keterlambatan pencairan dana KJP dapat disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:

  • Dinas Pendidikan DKI Jakarta sering kali melakukan proses administrasi dan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa penerima bantuan memenuhi syarat yang ditetapkan.
  • Kesalahan atau kekurangan data dalam DTKS dari Kementerian Sosial dapat mempengaruhi jadwal pencairan.
  • Perubahan dalam kebijakan internal atau prosedur yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan juga dapat mempengaruhi waktu pencairan.

Cara Cek Pencairan KJP Bulan Agustus 2024

Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap I tahun 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

Melalui Situs Resmi

1.Langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan KJP:

2. Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id.

3. Pilih menu "Cek Status Penerima KJP."

4. Klik "Cari."

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus.

6. Pilih tahun yang sesuai.

7. Tentukan tahap yang ingin dilihat.

8. Tekan tombol "Cek."

9. Informasi mengenai penerima KJP Plus akan ditampilkan.

Melalui Sekolah

1.Kunjungi kantor administrasi di sekolah masing-masing.

2. Tanyakan kepada petugas administrasi atau guru terkait daftar penerima KJP Plus.

3. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali.

Besaran KJP

Dana KJP Plus 2024 telah diumumkan dengan jumlah bantuan yang bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan. Untuk siswa SD di sekolah negeri, bantuan bulanan yang diterima adalah sebesar Rp250.000.

Sementara itu, siswa SD di sekolah swasta akan menerima bantuan sebesar Rp250.000 per bulan ditambah biaya SPP sebesar Rp130.000 per bulan.

Di tingkat SMP, siswa di sekolah negeri akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Sementara itu, siswa di sekolah swasta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan ditambah biaya SPP sebesar Rp170.000 per bulan.

Untuk siswa SMA dan SMK di sekolah negeri, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp420.000 per bulan. Siswa di sekolah swasta pada tingkat ini akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan ditambah biaya SPP sebesar Rp290.000 per bulan.

Dana KJP Plus 2024 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa di berbagai tingkat pendidikan di Indonesia.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra