tirto.id - Pendaftaran PPPK 2024 dibuka sejak tanggal 1 Oktober 2024. Calon peserta perlu memahami dafar persyaratan umum dan teknis PPPK Teknis 2024.
Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara daring melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Nasional (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) via https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran PPPK 2024 terbagi dalam dua gelombang, yakni tenaga honorer atau non ASN yang sudah terdata di database BKN dan honorer yang belum terdata.
Berbeda dengan rekrutmen tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 tidak membuka formasi umum, melainkan formasi spesifik seperti Guru, Tenaga Kesehatan (Nakes), dan Tenaga Teknis.
Selain itu, formasi yang disediakan di tiap Kabupaten/Kota bisa jadi berbeda-beda sesuai dengan jenis dan kebutuhan. Bagi pendaftar PPPK, terutama PPPK Tenaga Teknis, wajib memenuhi syarat umum dan khusus yang telah ditetapkan BKN.
Persyaratan Umum PPPK 2024
Pelamar PPPK 2024 wajib memenuhi sejumlah ketentuan dalam persyaratan umum guna mendaftarkan diri sebagai seorang calon ASN.
Berikut adalah daftar lengkap persyaratan umum PPPK 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Bukan calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
13. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi.
14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.
15. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Khusus PPPK 2024
Persyaratan khusus PPPK 2024 mencakup usia, kriteria pelamar, hingga pengalaman kerja. Berikut adalah sejumlah persyaratan khusus PPPK 2024 yang wajib dipenuhi calon pendaftar:
a. Usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran.
b. Pengadaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Tahun 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
c. Kriteria pelamar pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis tahun 2024 Gelombang I yang akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 1 Oktober 2024 s.d 20 Oktober 2024, meliputi:
1) Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II)
2) Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang terdata pada pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
d. Kriteria pelamar pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis tahun 2024 Gelombang II yang akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 17 November 2024 s.d 31 Desember 2024, adalah pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
e. Pegawai Eks. THK-II merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
f. Tenaga non ASN pelamar PPPK Tenaga Teknis terdiri atas:
1) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
2) pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
g. Pegawai eks. THK-II dan tenaga non ASN hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
h. Kebutuhan Jabatan PPPK Tenaga Teknis dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
i. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana
2) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
3) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
j. Terdapat jenis jabatan PPPK JF Tenaga Teknis yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi.
k. Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi.
l. Daftar jenis JF Tenaga Teknis yang memerlukan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis mengacu kepada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Beni Jo & Dipna Videlia Putsanra