Menuju konten utama
Pilgub DKI 2024

Bawaslu: Pembatalan Dharma-Kun Bisa Dilakukan kalau Ada Pidana

Pembatalan Dharma Pangrekun-Kun Wardhana sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran pidana.

Bawaslu: Pembatalan Dharma-Kun Bisa Dilakukan kalau Ada Pidana
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai konsolidasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di JCC, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pembatalan Dharma Pangrekun-Kun Wardhana sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran pidana. Kasus pencatutan yang dimaksud adalah penggunaan KTP masyarakat tanpa diketahui pemiliknya.

"Bisa (dibatalkan) kalau pidana dan lain-lainnya ya monggo saja. Harus terbukti tapi, yang bersangkutan kemudian melakukannya, tapi kalau tidak ya agak sulit membatalkannya," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, usai konsolidasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di JCC, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dia menjelaskan, upaya verifikasi faktual sudah dilakukan oleh KPU DKI Jakarta. Ratusan KTP yang dicatut pun sudah dicoret karena tidak sesuai dengan kehendaknya.

"Ya kan pada awalnya kan tidak ada keberatan, kemudian sekarang ada. Kan mekanismenya disampaikan bahwa yang bersangkutan memilih mendukung calon perorangan ini atau tidak dan kemudian baru ada datanya," ujar Bagja.

Di sisi lain, Bagja menyebut ada daerah lain yang juga ditemukan adanya pencatutan KTP demi mendukung majunya salah satu calon perseorangan. Namun, dia tidak merinci mana saja daerah tersebut.

Bagja hanya menyampaikan, memang pencatutan paling menjadi perhatian adalah DKI Jakarta karena jumlahnya cukup banyak.

"Ada 1-2 di daerah Banten. Ada pemakaian nama dan minta dicoret," tutur Bagja.

Diketahui, KPU DKI Jakarta resmi menerbitkan surat keputusan (SK) pemenuhan syarat dukungan pasangan calon guberbur-wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, Senin (19/8/2024).

Penerbitan SK dilakukan di tengah mencuatnya kasus dugaan pencatutan KTP milik warga sebagai pendukung Dharma-Kun.

"Bisa dipastikan hari ini tadi pukul 23.25 ya, kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pangrekun dan Kun Wardhana," sebut Ketua KPU DKI Wahyu Dinata kepada awak media, Selasa (20/8/2024).

Ia mengungkapkan, KPU DKI tidak tinggal diam terhadap kasus dugaan pencatutan KTP untuk Dharma-Kun. Menurut Wahyu, KPU DKI menunggu laporan dari masyarakat yang merasa KTP-nya dicatut untuk Dharma-Kun.

Selain dari laporan masyarakat, KPU DKI disebut menunggu laporan dari Bawaslu DKI soal masyarakat yang merasa KTP-nya dicatut. Kata Wahyu, KPU DKI telah menunggu laporan tersebut sejak kasus pencatutan KTP itu mencuat atau sejak akhir pekan kemarin.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang