Menuju konten utama

YLKI: Fakultas Kedokteran Berakreditasi Rendah bagai "Kucing

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pemerintah untuk meningkatkan transparansinya dalam membuka informasi akreditasi fakultas kedokteran di Indonesia, sehingga masyarakat tidak tertipu oleh perguruan tinggi berakreditasi rendah.

YLKI: Fakultas Kedokteran Berakreditasi Rendah bagai
Dokter dengan stetoskop [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pemerintah untuk meningkatkan transparansinya dalam membuka informasi akreditasi fakultas kedokteran di Indonesia, sehingga masyarakat tidak tertipu oleh perguruan tinggi berakreditasi rendah.

"Agar masyarakat dan calon mahasiswa tidak terkecoh bagaikan 'membeli kucing dalam karung'," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa, (12/4/2016).

Keterbukaan informasi tentang akreditasi, menurut Tulus, dapat memberikan informasi terkait peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi C, apa pun fakultasnya, tidak dapat diterima sebagai pegawai negeri sipil maupun pegawai BUMN.

Hal itu juga sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter yang menyebutkan bahwa tujuan pendidikan kedokteran antara lain menghasilkan dokter yang bermutu, berkompeten, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien dan bertanggung jawab.

Pendidikan kedokteran yang bermutu juga sejalan dengan konteks perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan pelaku usaha dilarang menjual barang/jasa di bawah standar.

"Dalam hasil ini, sangat mungkin fakultas kedokteran dengan akreditasi C itu adalah jasa yang di bawah standar," ungkapnya.

Tulus menegaskan bahwa kualitas pendidikan kedokteran yang buruk akan merugikan calon mahasiswa akan berdampak pada rendahnya kualitas dokter.

"Pada akhirnya, itu bisa berdampak pada perlindungan konsumen jasa kesehatan dan mengancam keselamatan pasien," katanya.

Tulus mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini memiliki 75 fakultas kedokteran di berbagai universitas. Bahkan, pada tahun ajaran 2016 akan dibuka kembali delapan fakultas kedokteran.

Dari 75 fakultas kedokteran yang ada saat ini, yang terakreditasi A baru 14 fakultas (19 persen), akreditasi B sebanyak 31 fakultas (41 persen) dan 30 fakultas terakreditasi C.

YLKI menyarankan supaya konsisten dengan mutu pendidikan kedokteran dan lulusannya, maka fakultas kedokteran yang akreditasi C sebaiknya berupaya meningkatkan diri terlebih dulu agar mendapat akreditasi B.

"Bila fakultas yang terakreditasi C tidak mampu meningkatkan performanya, maka bukan hal yang mustahil dieliminasi saja sehingga tidak berpotensi merugikan mahasiswa dan masyarakat," tegasnya.

Menurut Tulus, sistem pendidikan kedokteran di Indonesia masih perlu diperbaiki, termasuk melalui peningkatan akreditasi fakultas-fakultas kedokteran.

Tulus mengatakan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan dokter terhadap pasien harus dilihat secara komprehensif, karena hal itu merupakan konsekuensi dari sistem buruknya pendidikan kedokteran. (ANT)

Baca juga artikel terkait AKREDITASI atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra