Menuju konten utama

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Kendaraan Sitaan KPK

Aspek biaya pengurusan surat dan  perawatan kendaraan mesti menjadi perhatian sebelum mengikuti lelang.

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Kendaraan Sitaan KPK
Calon peserta lelang mengamati mobil Audi sitaan KPK hasil tindak pidana korupsi di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (19/9/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 19 mobil dan satu motor pada Jumat (22/9) esok. Dari jumlah tersebut ada tiga mobil yang tak memiliki STNK dan 16 mobil serta satu motor tak memiliki Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan lelang tersebut tetap dapat mengurus pembuatan surat kepemilikan kendaraan. “Ya kan ada aturan-aturannya. Itu bisa dasarnya menggunakan keputusan Pengadilan Negeri itu bisa dijadikan dasar untuk aturan-aturan pemberian STNK selama ada BPKB,” kata Halim saat dihubungi Tirto, Rabu (20/8).

Sedangkan untuk kendaraan yang tidak memiliki BPKB, kata Halim, masyarakat bisa mengurusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “BPKB ketentuannya dilaporkan di media, diumumkan di dua media nasional selama enam bulan, kemudian bisa diterbitkan,” ujarnya.

Halim menyatakan masyarakat yang berhasil memenangkan lelang harus siap mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat surat kepemilikan kendaraan baru. Biaya itu misalnya meliputi pembayaran denda keterlambatan pajak tahunan, pajak perpanjangan STNK, dan biaya pembuatan BPKB baru. Proses pengurusan balik nama BPKB memakan waktu setidaknya enam bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

”BPKB-nya harus dicek dulu. Kalau dalam keputusan tersebut sudah dialihkan, ya harus ada balik namanya. Kan ada pajaknya juga,” tegas Halim.

Menurut Halim, biaya pembuatan STNK baru untuk mobil adalah Rp375.000 dan ganti kepemilikan juga sebesar Rp375.000. Jumlah ini belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak setelah para koruptor tersebut tertangkap. Cara mudah menghitungnya adalah: PKB x 25% x (jumlah bulan lewat jatuh tempo)/12.

Contohnya mobil Honda CR-V tahun 2010 yang dilelang KPK belum membayar pajak sejak Desember 2010 sampai Desember 2017, maka penghitungannya adalah

Misal, barang lelang KPK CR-V 2010 belum membayar sedari Desember 2010 sampai Desember 2017, maka penghitungannya adalah : PKB x 25% x 96/12. Anggaplah PKB = Rp 6.000.000 x 25% x 96/12, maka hasilnya adalah Rp 12.000.000. Jumlah tersebut hanya perkiraan, tetapi pembeli tetap harus meneliti pembayaran pajak sebelum membeli barang lelang tersebut.

“Kalau STNK tidak terlalu mahal, yang mahal itu pajaknya karena kita sesuai PNBP,” tegas Halim.

Baca juga:

Melacak Asal Usul Mobil-mobil Sitaan yang Dilelang KPK

KPK Lelang Mobil Tanpa BPKB, Pansus: Sama Saja Bodong

Spesifikasi dan Harga Mobil Sitaan KPK di Pasar Mobil Bekas

Sampai sekarang Halim belum mendapat laporan masyarakat yang kesulitan mengurus pembuatan STNK atau BPKB kendaraannya. Ia mengatakan pembuatan surat-surat resminya kendaraan hasil lelang sama seperti pembuatan surat kendaraan biasa. “Proses berjalan sesuai ketentuan yang biasa,” katanya.

Kemenkumham Tidak Bertanggung Jawab Atas Perawatan Barang

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menyatakan Kemenkumham tidak menanggung biaya perawatan barang sitaan KPK yang ada dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

Kepala Biro Humas Kemenkumham, Lilik Bambang Lestari menyatakan hal itu karena perawatan memang membutuhkan biaya besar. “Kami tidak ada anggaran untuk itu. Kemenkumham hanya menerima barang titipan saja,” tegas Lilik pada Tirto.

Ia menyatakan tugas Kemenkumham hanya memastikan barang sitaan di Rupbasan sama kondisinya seperti waktu mereka terima pertama. Meski begitu, apabila ada petugas KPK yang ingin barang-barang tersebut pihaknya mempersilakan.

Sejauh ini mobil lelang yang tidak berada di Rupbasan atau berada dalam perawatan KPK di antaranya adalah VW Golf keluaran tahun 2011, Honda CR-V keluaran tahun 2008, dan VW Beetle keluaran tahun 2012.

Jumlah mobil yang akan dilelang berdasarkan tahun pembuatan adalah 2010 (satu), 2011 (tiga), 2012 (dua) 2013 (satu), 2014 (satu), dan sisanya 11 mobil dengan tahun pembuatan lebih dari 7 tahun yang lalu. Umur mobil yang dilelang cenderung tua.

Meski Indonesia belum menerapkan aturan usia mobil tua seperti di Eropa, namun performa sebuah biasanya masih cukup baik jika dipakai dalam rentang 12 sampai 14 tahun. Perfoma kendaraan juga ditentukan oleh perawatan guna menghindari pengendapan oli, karat, debu, dan kerusakan ban. Mobil yang tidak pernah dipakai rentan terhadap korosi akibat angin, suhu, dan perubahan cuaca. Sehingga bila masyarakat ingin mengikuti lelang, penting untuk menimbang berbagai aspek tersebut secara matang.

Baca juga artikel terkait LELANG BARANG SITAAN KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Jay Akbar