Menuju konten utama

Wiranto Minta Pencoret Merah Putih di Demo FPI Ditindak

Pencoret bendera Merah Putih di demo FPI akan ditindak tegas.

Wiranto Minta Pencoret Merah Putih di Demo FPI Ditindak
Wiranto. Antara foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara soal bendera Merah Putih dengan tulisan Arab berwarna hitam yang terlihat dibawa massa Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan unjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, pada Senin (16/1) lalu.

Menurutnya, pembuat bendera itu harus ditindak tegas karena sudah terang melanggar peraturan perundangan.

"Ya, harus ditindak tegas," kata Wiranto di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Masih di tempat yang sama, Anggota Dewan Pertimbangan MUI Nazri Adlani, menilai penambahan tulisan berhuruf Arab di Bendera Merah Putih itu merupakan tindakan salah.

"Bendera Merah Putih itu lambang negara yang harus kita jaga dengan segala kekuatan, tidak boleh ditambah-tambah," tuturnya.

Menurut dia, masyarakat yang melanggar aturan tersebut perlu diberikan pemahaman yang benar, dan diingatkan agar kejadian tersebut tidak terulang.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan jajarannya menyelidiki kasus tersebut serta mencari pembuat bendera itu. Tito juga menjelaskan bahwa pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67 UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa:

Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Barang siapa melanggar larangan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

Baca juga artikel terkait BENDERA MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH