Menuju konten utama

Wijkenstelsel & Passenstelsel: Mula Stigma Eksklusif Orang Tionghoa

Gara-gara kebijakan kampung etnis ala kolonial, komunitas Tionghoa distigma eksklusif. Pecinan yang terpusat juga memunculkan "Cina kapitalis".

Wijkenstelsel & Passenstelsel: Mula Stigma Eksklusif Orang Tionghoa
Kawasan pecinan di Jawa; ca. 1920. FOTO/Wikicommon

tirto.id - Sejak dulu sekali kaum Tionghoa terpaksa akrab dengan deretan stigma dari segolongan orang yang mengaku paling pribumi. Salah satunya adalah anggapan Tionghoa sebagai komunitas "orang asing" yang eksklusif. Padahal mereka sebenarnya tidak asing dalam sejarah masyarakat Indonesia.

Sudah sekian abad dan sekian generasi orang Tionghoa bermukim di sini. Cara hidup mereka adalah cara hidup orang Indonesia, bukan cara Tiongkok. Meski demikian komunitas ini juga punya segi-segi yang khas dan karena itu tetap dianggap berbeda.

“Hal itu karena sejarah sosial dan sejarah politik di Jawa. Keadaan sosial dan politik inilah yang mempunyai pengaruh besar terhadap dapat-tidaknya satu golongan penduduk dilebur,” tulis sejarawan Ong Hok Ham dalam bunga rampai Riwayat Tionghoa Peranakan di Jawa (2005: 36).

Liku-lekuk sejarah stigma komunitas eksklusif itu bisa dirunut ke abad ke-18, ketika VOC bercokol di Nusantara.

Sebelum orang Eropa—terkhusus orang Belanda—punya ide dan nyali untuk berlayar ke Nusantara, kepulauan ini telah riuh oleh interaksi berbagai etnis dan bangsa melalui perdagangan. Orang-orang Cina, Arab, atau India telah menjalin hubungan dagang yang erat dengan masyarakat setempat. Sebagian dari orang-orang asing ini lantas bermukim di kota-kota pelabuhan besar di sepanjang rute pelayaran Nusantara.

Berdirinya kampung-kampung komunitas di kota pelabuhan adalah hal yang sangat biasa di era kurun niaga (abad ke-15 hingga 16). Semua terjadi secara alamiah tanpa ada aturan khusus yang dibuat oleh penguasa setempat. Ada juga orang-orang dari etnis atau bangsa tertentu yang tinggal di luar kampung mereka.

Lanskap sosial yang cair ini pelan-pelan berubah ketika VOC mulai membangun Kota Batavia pada 1620-an. Aturan jadi makin rigid ketika tembok keliling kota selesai dibangun pada 1650. Orang Eropa diwajibkan tinggal di dalam tembok kota, sementara pribumi diharuskan tinggal di wilayah luar yang disebut Ommelanden.

Aturan ini tidak berimbas langsung kepada komunitas Cina yang diperbolehkan tinggal di dalam ataupun luar tembok dengan izin tertentu. Meski begitu sebagian besar orang Cina yang mengusahakan pertanian dan perkebunan memilih tinggal di Ommelanden. Hingga kemudian terjadilah pembantaian etnis Cina di Batavia pada Oktober 1740 yang berpangkal dari persaingan ekonomi antara Kompeni dan komunitas Cina

“Akibat dari huru-hara Cina bulan Oktober 1740, maka pada tanggal 11 November 1740 Gubernur Jenderal A. Valckenier mengeluarkan perintah agar semua warga Cina harus tinggal di luar tembok kota, yaitu di kawasan Glodok sekarang,” tulis sejarawan Mona Lohanda dalam Sejarah Para Pembesar Mengatur Batavia (2007: 243).

Pembatasan

Kompeni memang pantas risau karena konflik dengan komunitas Cina merembet hingga hampir seantero Jawa. Perang lokal di kota-kota pesisir Jawa terus terus terjadi hingga 1743. Terlebih komunitas Cina membangun aliansi pula dengan pemuka-pemuka Jawa yang juga benci VOC.

Demi menghindari terulangnya pemberontakan macam itu, Kompeni memilih untuk memperketat kebijakan sistem kampungnya. Orang-orang Cina diisolasi dalam kampung tertentu yang disebut Chineesche kamp di daerah Glodok. Lokasi itu dipilih dengan alasan “onder het berijk van ons geschut”—berada dalam jarak tembak meriam kita (VOC).

Aturan lokalisasi yang kemudian dikenal sebagai wijkenstelsel ini melarang keras warga Cina bermukim di luar kampung Cina. Mobilisasi mereka juga dibatasi dengan pemberlakuan sistem pas jalan alias passenstelsel. Sejak itu orang Tionghoa mesti mendapat semacam surat izin bepergian hanya untuk bisa keluar dari kampungnya.

Aturan-aturan ini terus diperbarui untuk menjaga kontrol Kompeni dan sekaligus memutus kemungkinan orang Cina mengadakan aliansi dengan kelompok masyarakat lain di Jawa.

Meski demikian VOC maupun pemerintah Hindia Belanda yang menggantikannya kemudian tidak terlalu konsisten menerapkan aturan-aturan itu. Kampung-kampung Cina baru mulai bermunculan di Ommelanden pada paruh pertama abad ke-19. Mona Lohanda menyebut bahwa munculnya kampung Cina baru itu dipicu aturan baru yang terbit pada 1828. Aturan baru tersebut menetapkan bahwa jika ada 25 rumah tangga/keluarga Cina dalam satu kampung, maka mereka akan ditempatkan tersendiri di bawah kepala kampung Cina dan membentuk Chineeschewijk.

“Menurut catatan Residen Batavia, selain di Chineese kamp di daerah kota, kampung Cina di Batavia itu cuma ada di Penjaringan, Mangga Besar, Tanah Abang, Pasar Baru dan Pasar Senen,” tulis Mona Lohanda (hlm. 244).

Meski demikian ada juga kota-kota yang menerapkannya dengan saklek, seperti Rembang, Tuban, dan Lasem. Ketika aturan diberlakukan di kota-kota itu, orang-orang Cina yang tinggal terpencar di desa-desa diharuskan pindah ke pusat kota. Tentu saja dengan alasan agar lebih mudah diawasi.

Alasan dibuatnya aturan wijkenstelsel dan passenstelsel pun terus mengalami pembaruan. Selain alasan politik, dua aturan ini juga dibuat untuk mempertahankan monopoli ekonomi. Contohnya seperti terjadi pada 1764 saat Kompeni melarang orang Cina mukim di Priangan. Di daerah itu perkebunan kopi baru saja tumbuh dan VOC tak ingin direcoki orang Cina. Peraturan ini sempat dihapus ketika Jawa dikuasai Inggris, tapi diberlakukan lagi pada 1820 saat Belanda kembali berkuasa.

“Hal itu semua telah menyebabkan terisolasinya masyarakat Tionghoa peranakan. Mereka tak dapat masuk ke lain daerah dan hubungan dengan penduduk Bumiputra dipersukar oleh pemerintah Belanda,” tulis Ong Hok Ham (hlm. 45).

Infografik Mula Segregasi Etnis Cina

Infografik Mula Segregasi Etnis Cina. tirto.id/Fuadi

Memunculkan Stigma Lain

Ketidaklancaran hubungan inilah yang lambat laun membentuk citra Tionghoa sebagai komunitas eksklusif. Tak cukup itu, Ong Hok Ham juga menengarai dampak lain yang juga berakar dari keterisolasian tersebut, yaitu stigma “Cina kapitalis”.

Pramoedya Ananta Toer dalam Hoakiau di Indonesia (1998) menyebut bahwa selain dibatasi tempat tinggal dan pergerakannya, orang Cina juga dibatasi pekerjaanya. Ini karena pada 1879 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan satu aturan lagi yang melarang orang Cina jadi petani. Maka itu tak heran jika kemudian komunitas Cina yang terkonsentrasi di kota makin berfokus pada usaha dagang.

Keterpusatan permukiman membuat solidaritas di antara orang-orang Cina kian erat. Para usahawan Cina juga kian mengenal kekuatan modal masing-masing anggota komunitasnya. Solidaritas macam ini makin dipererat pula dengan hubungan perkawinan.

“Tak pelak lagi terjadilah ‘modal nikah dengan modal’ dan menumbuhkan kapitalisme di Kampung Cina,” tulis Ong Hok Ham dalam bunga rampai Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang (2003: 121).

Dari solidaritas dan perkawinan modal macam itulah muncul pebisnis-pebisnis Cina yang kuat pada awal abad ke-20. Dari sinilah cap kapitalis ini berkembang dan memperlebar jurang pemisah dengan komunitas lain.

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Fadrik Aziz Firdausi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fadrik Aziz Firdausi
Editor: Ivan Aulia Ahsan