Menuju konten utama

Warga Tutup Reklamasi Teluk Palu

Warga lima kelurahan di Kota Palu yang tergabung dalam 'Forum Masyarakat Palu (FMP) Menolak Reklamasi' melakukan demonstrasi dan menutup titik lokasi reklamasi pesisir pantai Teluk Palu.

Warga Tutup Reklamasi Teluk Palu
Warga beraktivitas di sekitar lokasi reklamasi pantai di teluk Palu, Sulawesi Tengah, Antara foto/Basri Marzuki

tirto.id - Warga lima kelurahan di Kota Palu yang tergabung dalam 'Forum Masyarakat Palu (FMP) Menolak Reklamasi' melakukan demonstrasi dan menutup titik lokasi reklamasi pesisir pantai Teluk Palu milik PT. Yauri Properti Investama (YPI) seluas 38,33 hektare dan reklamasi pantai milik PT. Palu Prima Mahajaya (PPM) dengan luas 24,4 hektare, Senin (21/3/2016). Menurut warga reklamasi tersebut merugikan masyarakat.

"Kami minta agar tidak ada aktivitas atau kegiatan penimbunan pesisir pantai Teluk Palu yang terletak di Kelurahan Talise dan Kelurahan Lere," ungkap orator aksi Ubay Harun dalam orasinya.

Ubay menyatakan jika perusahaan pelaksana reklamasi dan pemerintah setempat tidak menginginkan adanya hal-hal negatif terjadi maka penimbunan pesisir pantai harus ditutup.

"Masyarakat ingin kota ini berkembang, namun kami tidak ingin proses pengembangannya dilakukan dengan cara-cara yang menguntungkan sepihak dan merugikan masyarakat," tegasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa peruntukan kawasan atau ruang pesisir pantai Teluk Palu di Kelurahan Talise, tidak sejalan dengan izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan oleh Pemkot Palu kepada PT. Yauri.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah Kota Palu menetapkan kawasan pesisir pantai atau Kelurahan Talise sebagai ruang untuk pengembangan wisata, namun, dalam izin pelaksanaan reklamasi pantai sebagai kawasan pusat bisnis.

Pemkot Palu, kata Ubay, juga memberikan izin kepada PT. Yauri dan PT. PPM untuk melakukan reklamasi pantai tanpa ada regulasi khusus yang mengatur tentang kawasan reklamasi pantai.

"Pemerintah kota dan provinsi mengakui bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang RTRW tidak mendelinasi kawasan reklamasi. Nah, itu artinya, tidak ada dasar bagi pemerintah dan investor untuk bersama sama melakukan penimbunan pesisir pantai," katanya. (ANT)

Baca juga artikel terkait PT PALU PRIMA MAHAJAYA atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH