Menuju konten utama

Warga Jakarta Keluhkan Sumbangan PMI Rp5 Ribu, Apa Wajib Bayar?

Kegiatan Bulan Dana PMI 2026 mendapatkan keluhan dari warganet di media massa. Warga mengaku pemungutan dana sosial ini seakan menjadi kewajiban.

Warga Jakarta Keluhkan Sumbangan PMI Rp5 Ribu, Apa Wajib Bayar?
Warga keluar dari dalam bus Palang Merah Indonesia (PMI) usai mengikuti donor darah di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Keluhan mengenai sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) di Jakarta ramai diperbincangkan warganet di media sosial Threads. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pengumpulan dana yang dinilai tidak lagi bersifat sukarela, melainkan seolah-olah menjadi kewajiban. Sumbangan diatur dengan kupon yang mencantumkan nominal tertentu, seperti Rp5 ribu.

Keluhan datang dari berbagai kalangan. Pungutan sumbangan turut dialami aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengaku dimintai iuran berdasarkan jabatan. Orang tua murid pun mempertanyakan sumbangan PMI di sekolah anaknya hingga ada keluhan warga yang menerima kupon melalui pengurus lingkungan.

Ramainya keluhan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. Ia menegaskan sumbangan PMI tidak boleh dipungut secara paksa atau ditetapkan nominalnya. Pengenaannya juga tidak boleh seolah-olah menjadi kewajiban, baik di lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta maupun di sekolah.

Kronologi Keluhan Sumbangan PMI di Jakarta

Perbincangan mengenai sumbangan PMI di Jakarta bermula dari unggahan sejumlah pengguna Threads yang mempertanyakan cara pengumpulan dananya. Salah satu keluhan disampaikan akun @itsme.nadya08 yang bertanya pada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Pengguna ini mengungkapkan keberatan terhadap sejumlah iuran sosial yang disebut diminta kepada ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk sumbangan PMI dan dana Bazis.

“Dear pak @pramonoanungw @si.rano kenapa ASN DKI Jakarta banyak dimintakan iuran iuran dengan dasar sosial, seperti PMI dan Bazis.. Contoh PMI di Jaksel yang sektoral diwajibkan membayar 250.000 perbulan selama 3 bulan, Bazis sekitar 650.000 padahal harusnya yg namanya zakat dikeluarkan setelah dipotong hutang dll. tapi kami seakan dipaksa tanpa sukarela,” tulisnya.

Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan bukan keberadaan kegiatan sosial atau kemanusiaan itu sendiri, melainkan cara penerapannya yang dinilai tidak memberikan ruang bagi penerima permintaan untuk memilih secara sukarela.

Akun @khaerunnisa.makeup turut menyinggung kupon PMI yang ramai dibicarakan. Ia mengajak pengguna lain membagikan nominal yang mereka bayarkan untuk kupon tersebut.

Lihat di Threads
Akun @julia_salmah17 juga menanyakan apakah sumbangan PMI tersebut diwajibkan kepada setiap warga. Ia mengaku menerima lima lembar kupon melalui pengurus RT dan menyebut adanya informasi bahwa kupon tersebut disalurkan dari RW dengan target pengumpulan senilai Rp500.000 untuk satu pak.

“Izin tanya, ini sumbangan PMI diwajibkan kah setiap warga? dikasih ini sama RT sekaligus 5.. info dari RT dikasih dari RW targetnya 1 pak harus habis senilai 500rb.. tolong donkkk di tindak lanjutiiiiiii PMI , orang cari darah aja susahhh tp dimintain sumbangan sampe ke sekolah2,” urainya.

Berbagai unggahan tersebut menunjukkan keresahan terhadap cara pengumpulan dana yang dipersepsikan sebagai kewajiban. Di tengah keluhan tersebut, beredar lembaran yang berisi patokan nominal sumbangan PMI untuk periode September hingga November 2026 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam dokumen yang ramai dibicarakan itu, nominal sumbangan dibedakan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Besaran yang tercantum membuat persoalan semakin disorot karena jumlahnya tidak seragam dan disebut telah ditentukan untuk setiap kelompok pegawai.

Berdasarkan informasi dalam lembaran tersebut, pejabat setingkat wali kota dicantumkan memiliki patokan sumbangan Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta selama tiga bulan. Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a disebut dikenai nominal Rp1,5 juta.

Untuk pegawai negeri sipil (PNS), nominal yang tercantum sebesar Rp300.000, sedangkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp150.000. Adapun tenaga honorer kontrak dicantumkan dengan nominal Rp30.000.

Beredarnya lembaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai apakah nominal itu hanya dimaksudkan sebagai sasaran pengumpulan dana atau justru diterapkan sebagai kewajiban bagi pegawai.

Tanggapan Pramono Anung soal Sumbangan PMI

Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa pungutan PMI tidak diperbolehkan di lingkungan DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku baik untuk pungutan yang disebut sukarela maupun yang tidak sukarela.

“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada. Nanti saya akan telpon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apapun,” tegas Pramono dikutip Antara, Rabu (7/10).

Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dukungan dan fasilitas yang dinilainya memadai bagi PMI. Atas dasar itu, menurut Pramono, tidak seharusnya ada ruang bagi pengumpulan dana yang ditetapkan seolah-olah menjadi kewajiban bagi pegawai atau masyarakat.

Pada Kamis (8/10), Pramono kembali memberikan penjelasan setelah berdiskusi dengan Ketua PMI DKI Jakarta. Kali ini, ia menegaskan bahwa Bulan Dana PMI merupakan kegiatan penggalangan dana yang harus sepenuhnya bersifat sukarela. Menurutnya, pejabat maupun pihak PMI tidak boleh menentukan besaran sumbangan dengan cara yang membuat masyarakat merasa wajib membayar.

“Jadi, tadi pagi saya diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Saya secara pribadi sebenarnya sudah membuat video untuk campaign tentang bulan dana PMI. Jadi, bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” kata Pramono.

Pramono juga mengakui bahwa praktik penentuan nominal sumbangan semacam itu disebut telah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia meminta agar pola tersebut tidak kembali dilakukan. Ia secara khusus meminta agar tidak ada penetapan nominal sumbangan di sekolah maupun di lingkungan birokrasi Pemprov DKI Jakarta.

“Boleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya, karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan,” ujar Pramono.

Target Bulan Dana PMI DKI Jakarta 2026 Capai Rp46 Miliar

Sebelum keluhan mengenai sumbangan tersebut ramai diperbincangkan, PMI Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan target pengumpulan dana Bulan Dana PMI 2026 sebesar Rp46 miliar.

Ketua PMI DKI Jakarta, Beky Mardani, menyampaikan target tersebut pada Agustus 2026. Jumlah itu ditargetkan meningkat 10 persen dibandingkan perolehan pada tahun sebelumnya.

"Bulan Dana PMI merupakan gerakan kepedulian masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk mendukung keberlangsungan pelayanan kemanusiaan PMI. Tahun ini targetnya Rp46 miliar, meningkat 10 persen dari perolehan tahun lalu," kata Beky Mardani dilansir Antara (27/8/2026).

Bulan Dana PMI 2026 dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 September hingga 30 November 2026. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran PMI di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Dana yang terkumpul direncanakan untuk mendukung berbagai kegiatan PMI, termasuk kesiapsiagaan dan respons terhadap bencana, pelayanan kesehatan dan sosial, penguatan kapasitas relawan, serta kebutuhan operasional kemanusiaan lainnya.

PMI juga perlu menjaga kesiapan sumber daya manusia, relawan, sarana dan prasarana, serta logistik agar dapat merespons keadaan darurat dengan cepat dan tepat.

"Persoalan kemanusiaan merupakan tanggung jawab seluruh unsur masyarakat. Karena itu, partisipasi berbagai pihak sangat penting untuk memperkuat kapasitas PMI agar dapat terus hadir dalam berbagai situasi kemanusiaan," jelas Beky.

Beky menekankan bahwa dukungan masyarakat harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia menyebut setiap donasi merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang perlu dipertanggungjawabkan dan dikembalikan dalam bentuk pelayanan kemanusiaan. Semangat yang diusung dalam Bulan Dana PMI adalah “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan kembali untuk masyarakat”.

"Semangat kepedulian masyarakat Jakarta diharapkan semakin tumbuh dan menjadi kekuatan bersama dalam mendukung keberlanjutan pelayanan kemanusiaan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PMI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Ilham Choirul Anwar