Menuju konten utama

Warga Desa Terdampak COVID-19 Tanpa KTP Bisa Tetap Dapat BLT

Masyarakat yang kehilangan pendapatan selama pandemi COVID -19 berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa termasuk bagi warga yang tidak memiliki KTP.

Warga Desa Terdampak COVID-19 Tanpa KTP Bisa Tetap Dapat BLT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengklaim, masyarakat yang kehilangan pendapatan selama pandemi COVID-19 berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Termasuk, bagi warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan alias Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kalau tidak punya NIK, tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT dana desa, tetapi tetap dicatat dan alamat ditulis lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban," kata dia melalui video conference, Senin (27/4/2020).

Strategi tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan. Kondisi di masa pandemi membuat banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan selama imbauan social distancing. Kondisi tersebut membuat pemerintah pusat memberikan keringanan kriteria bagi para penerima BLT dana desa.

Meski diberikan keringanan, petugas desa yang terdiri dari tiga orang sebagai tim verifikasi harus tetap sigap untuk melakukan sinkronisasi data bersama Kemensos agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.

Pasalnya, penerima BLT Dana Desa bukan merupakan orang miskin di dalam data kementerian sosial yang langganan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Begitu pula, penerima BLT tidak boleh masyarakat yang menerima bantuan Kartu Prakerja dan Bansos.

Abdul Halim menjelaskan, salah satu pendataan yang dipakai menjadi rujukan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kalau sudah punya rujukan itu dan di dalam rujukan sudah tidak ada yang tidak tercover, karena memang banyak kebijakan pemerintah," ujar dia.

Ia mengatakan, BLT juga disalurkan dalam dua skema yaitu secara tunai (cash) dan non tunai (cashless). BLT tunai diberikan melalui sistem door to door atau pintu ke pintu rumah penerima manfaat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Saya minta pada kepala desa kalau mau ambil cash BLT untuk disalurkan tunai ke warga harus minta pengawalan pihak polisi. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan," kata dia.

Kemudian skema kedua yaitu dengan skema transfer, adapun Abdul Halim lebih merekomendasikan jika warga membuat rekening terlebih dahulu. Karena pemerintah pusat sudah menerima laporan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) siap membantu untuk membantu desa dalam mencairkan BLT.

"Jadi, yang mau membuat rekening untuk BLT bisa langsung beri KTP dan dibuatkan secara gratis. Nantinya rekening tak berbunga," kata dia.

Sebagai informasi, hingga saat ini sudah mencairkan sekitar Rp 70 miliar dana desa untuk 8.157 desa dari total yang dianggarkan sebesar Rp 22 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia.

Adapun kriteria warga miskin yang menerima BLT dana desa adalah terutama yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19 seperti supir hingga kuli bangunan. BLT dana desa yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri