Menuju konten utama

Warga Demo ke Balai Kota Dorong DPRD Interpelasi Anies-Sandiaga

Warga Jakarta bakal mendorong warga Tanah Abang melakukan clash action atas ditutupnya Jatibaru Raya yang dianggap merugikan.

Warga Demo ke Balai Kota Dorong DPRD Interpelasi Anies-Sandiaga
Ilustrasi. Ratusan sopir angkot yang rutenya melintasi kawasan Tanah Abang melakukan aksi protes di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sejumlah warga kembali berdemo di Balai Kota menuntut dibukanya kembali Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mereka yang mengatasnamakan diri Aliansi Warga Jakarta (AWJ) itu meminta gubernur–wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan–Sandiaga Uno, untuk menanggalkan jabatannya lantaran keduanya melanggar ketentuan peraturan daerah dan undang-undang dalam penataan kawasan Tanah Abang.

Mereka juga meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk melakukan interpelasi pada pasangan kepala daerah yang memimpin Jakarta sejak Oktober 2017 tersebut.

"Kami memohon kepada anggota dewan untuk mengajukan interpelasi kepada gubernur karena mereka sudah membuat Jakarta semakin mundur. 'Tolong kami, Pak. Karena posisi Anda sekalian kuat di DPRD'," ungkap Tirta, salah satu orator dari atas mobil komando, Senin (26/2/2018).

Selain itu, AWJ bakal mendorong warga Tanah Abang melakukan clash action atas ditutupnya Jatibaru Raya yang dianggap merugikan.

"Jadi saya kira, kita harus ajukan clash action terhadap Gubernur DKI Jakarta. Tidak perlu takut. Hanya interpelasi dan clash action, di luar itu, jangan berharap kita bisa menurunkan gubernur dengan cara inkonstitusional," ujar Tirta menambahkan.

Usai berorasi di depan Balai Kota, AWJ beranjak ke depan Gedung DPRD di Jalan Kebon Sirih. Rencananya, mereka akan beraudiensi dengan beberapa anggota dewan sekaligus menyatakan dukungannya kepada DPRD untuk melaksanakan interpelasi. Sementara Anies-Sandi, tak menemui para pendemo yang telah berada di depan Balai Kota sejak pukul 12.00 WIB tersebut.

Sejak diberlakukan pada 22 Desember 2016, penutupan Jalan Jatibaru terus dipersoalkan oleh sejumlah warga Jakarta. Bahkan, pada Kamis pekan lalu, Ketua dan Sekertaris Cyber Indonesia Muannas Al-Adid dan Jack Boyd melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana penataan kawasan Tanah Abang.

Kebijakan yang diambil Anies-Sandi untuk mengakomodasi PKL itu dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Namun, kata Sandiaga Uno, konsep penataan kawasan tersebut akan diteruskan meskipun Pemprov DKI dianggap melanggar ketentuan peraturan daerah dan perundangan-undangan.

"Tentunya kami harus ikuti proses hukum, harus hormati. Tapi yang kami lakukan adalah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan," kata dia.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari