tirto.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah. Aturan ini diterapkan sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Bogor yang meningkat lagi dalam sepekan terakhir.
Selain itu, Bima menginstruksikan ASN yang sedang hamil dan ASN di bawah usia 50 tahun tetapi memiliki penyakit bawaan seperti paru dan jantung, juga wajib bekerja dari rumah.
"Saya ingatkan, ASN yang telah berusia di atas 50 tahun, ASN yang sedang hamil, serta ASN yang memiliki penyakit bawaan, untuk tidak bekerja di kantor, tetapi bekerja dari rumah," kata Bima dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2020).
Bima juga mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang fungsinya memberikan pelayanan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor tak menerapkan sistem kerja sif seperti yang dilakukan di Jakarta. Kalau pegawai di lingkungan Pemeritah Kota Bogor, kata Bima tinggalnya relatif lebih dekat sehingga untuk berangkat dan pulang kerja tidak sampai ikut menumpuk di stasiun.
"Penumpang KRL yang sangat ramai itu 'kan tujuan Jakarta, bukan tujuan Bogor," kata Bima Arya.
Menurut Bima, aturan ASN bekerja dari rumah diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sehingga Pemerintah Kota Bogor mengatur jadwal piketnya.
"Sampai saat ini, masih banyak ASN yang bekerja dari rumah," katanya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto