Menuju konten utama

Walhi Kecam Pertamina Terkait Tumpahan Minyak di Balikpapan

Wahyu Perdana menyatakan, upaya pembersihan tumpahan minyak di perairan Balikpapan yang dilakukan Pertamina masih belum memenuhi prinsip pertanggungjawaban mutlak korporasi (strict liability). 

Walhi Kecam Pertamina Terkait Tumpahan Minyak di Balikpapan
Sejumlah petugas PT Pertamina melakukan penyedotan minyak yang masih menggenangi kawasan Pesisir Melawai di Balikpapan, Kaltim, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Sheravim

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membantah keras pernyataan Direktur Pengolahan Pertamina, Toharso yang menyebut bahwa Pertamina dalam tahap pemulihan menggandeng pihak Walhi.

Toharso menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Selasa (10/4/2018) kemarin.

Menanggapi pernyataan Toharso, Wahyu Perdana selaku manajer Kampanye Pangan, Air, & Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional Walhi menyebut, “Tidak ada kerjasama, dan bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak” kepada Tirto pada Kamis (12/4/2018) siang.

Kendati Pertamina mengklaim terus melakukan upaya pembersihan, Walhi melihat bahwa apa yang dilakukan Pertamina hingga hari ke-13 pasca tumpahnya minyak mentah di perairan Balikpapan pada Sabtu (31/3/2018) lalu, masih belum memenuhi prinsip pertanggungjawaban mutlak korporasi (strict liability).

Prinsip pertanggungjawaban mutlak korporasi telah diatur dalam Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pertamina juga harus memperhatikan dan mematuhi Perpres 109/ 2006 Tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (Pasal 11) yang berbunyi Setiap pemilik atau operator kapal, pimpinan tertinggi pengusahaan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab tertinggi kegiatan pengusahaan minyak lepas pantai atau pimpinan atau penanggung jawab kegiatan lain, yang karena kegiatannya mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak di laut, bertanggung jawab mutlak atas biaya:

a. penanggulangan tumpahan minyak di taut;

b. penanggulangan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut;

c. kerugian masyarakat akibat tumpahan minyak di laut; dan

d. kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di laut.

Wahyu menyebut bahwa konsep pertanggungjawaban mutlak yang termasuk di dalamnya berupa upaya pemulihan lingkungan wajib dilakukan secepatnya dan tanpa perlu menunggu pembuktian kesalahan.

“Itu kenapa dalam pasal 88 UU PPLH hingga menyebut tanpa perlu unsur pembuktian kesalahan” tuturnya.

Saat ini, Walhi Kalimantan Timur bersama jaringan masih terus melakukan inventarisasi terkait valuasi kerugian dan kerusakan lingkungan hidup.

Pertemuan antara Walhi Kalimantan Timur dengan Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta juga masih berlangsung.

Baca juga artikel terkait TUMPAHAN MINYAK atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Yandri Daniel Damaledo