Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Vonis Ratna Sarumpaet: Hakim Diharapkan Beri Putusan yang Adil

Sidang vonis Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong (hoaks) akan dibacakan hari ini di PN Jakarta Selatan.

Vonis Ratna Sarumpaet: Hakim Diharapkan Beri Putusan yang Adil
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet melambaikan tangannya saat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan putusan yang adil terhadap dirinya dan akan membebaskannya dari segala tuntutan.

"Ya harapannya bebas," ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta pada Kamis (11/7/2019).

Ratna mengatakan, sepanjang proses persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan dirinya melakukan pelanggaran hukum. Karenanya, ia berharap hakim dapat melihat hal itu.

"Aku enggak ada fakta yang membuktikan bahwa aku bersalah secara hukum," ucap Ratna.

Ratna tiba di PN Jaksel pada Kamis pukul 09.00 WIB. Ia diantar dengan mobil milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Ratna masuk ke ruang sidang utama dikawal oleh petugas dari kejaksaan, dan diikuti putrinya, Atiqah Hasiholan sekitar pukul 09.46 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna terbukti menyebar ujaran kebohongan yang memicu keonaran.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," kata jaksa Daroe Tri Sadono di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Saat membacakan tuntutan, jaksa Daroe menyatakan Ratna terbukti melakukan keonaran dengan menyampaikan informasi bohong (hoaks).

Ratna dinilai telah berbohong dengan mengaku dipukuli orang di Bandung, Jawa Barat. Padahal, Ratna menjalani operasi perbaikan muka dengan dokter Sidik Setia Miharja dari RS Bina Estetika.

Berdasar catatan jaksa, informasi hoaks disampaikan oleh Ratna pertama kali pada 24 September 2018 kepada stafnya. Kemudian informasi bahwa Ratna dipukuli tersebut disebar kepada sejumlah tokoh nasional.

Ratna menyampaikan kabar bohong, bahwa dirinya dianiaya, kepada sejumlah tokoh seperti Amien Rais, Said Iqbal, Nanik S. Deyang, Prabowo Subianto, dan Rocky Gerung. Info itu kemudian disebar ke media sosial oleh sejumlah tokoh, seperti Nanik S. Deyang.

Belakangan, Ratna secara terbuka mengakui bahwa informasi dirinya dianiaya adalah kebohongan.

Dalam pertimbangannya untuk memberikan tuntutan, Jaksa menilai hal yang memberatkan Ratna ialah karena ia berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik.

Selain hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Ratna dinilai menimbulkan keresahan, dia dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta pernah dihukum.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan sikap Ratna yang telah bersedia meminta maaf atas kesalahannya.

Jaksa beranggapan Ratna telah melanggar dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno