Menuju konten utama

Vonis 4 Tahun Atty Suharti Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti divonis 4 tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU lima tahun penjara.

Vonis 4 Tahun Atty Suharti Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/2). Atty diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp57 miliar. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan tujuh tahun penjara kepada suaminya Itoc Tochija dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara, meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama serta denda masing-masing Rp200 juta," kata Hakim Ketua Sri Mumpuni.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Atty dan delapan tahun penjara kepada Itoc.

Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum dan jaksa menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Atty dan Itoc menerima uang Rp500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata, dan Sani Kuspermadi dengan janji menjadikan perusahaan keduanya sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp57 miliar.

Wali Kota Cimahi Atty Suharty periode 2012-2017 dan suaminya Wali Kota Cimahi 2002-2012 M Itoc Tochija telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek Pasar Atas Baru Cimahi itu.

Perkara ini diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 1 Desember 2016 terhadap Atty, Itoc dan dua orang pengusaha yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Triswara dan Hendriza diduga menyuap Atty dan Itoc sebesar Rp6 miliar dari nilai proyek Rp57 miliar. KPK juga menyita buku tabungan Itoc yang didalamnya ada bukti penarikan dana Rp500 juta serta sisa cek.

Itoc juga sudah pernah menerima beberapa kali transfer dari Triswara dan Hendriza.

Atty Suharty dan M Itoc Tochija disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipakai pasal 55. Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait WALIKOTA CIMAHI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri