tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Benar itu," ujar Ghufron kepada reporter Tirto, Jumat (27/11/2020).
Informasi yang beredar, Ajay dicokok KPK pada Jumat pagi. Namun Ghufron belum bisa menjelaskan detail perkara tersebut. Ia beralasan tim penyidik masih beroperasi di lapangan.
"Tunggu nanti kami rilis," imbuhnya.
Korupsi di lingkungan hukum Kota Cimahi bukan baru kali ini. Sebelumnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan tujuh tahun penjara kepada suaminya sekaligus Eks Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi. Itoc meninggal dunia pada 14 September 2019 karena sakit.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan