tirto.id - Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada 39 tahanan kasus korupsi menuai kritik. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi (LeIP) menilai hal itu diskriminatif kepada rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) yang overcrowding.
Pasalnya, petugas rutan/lapas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dalam program vaksinasi penanggulangan COVID-19, tidak terkecuali tahanan KPK.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyatakan seharusnya pemerintah memprioritaskan petugas, tahanan, dan WBP yang merupakan kelompok berisiko karena sulit melakukan physical distancing dan berada pada tempat setting tertutup seperti rutan dan lapas.
"Dalam kondisi pandemi, overcrowding, dan ketidakjelasan vaksinasi untuk para petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas, justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah," kata Maidina melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).
Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas, kata Maidina, kondisi rutan/lapas yang overcrowding juga harus menjadi masalah yang diperhatikan pemerintah dalam kondisi pandemi ini. Terlebih, beberapa kali Presiden Jokowi dan jajarannya kerap berbicara tentang permasalahan overcrowding rutan dan lapas di Indonesia.
Berdasarkan Infeksi COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas yang dihimpun ICJ, sampai dengan 18 Januari 2021 telah terjadi 1.855 infeksi COVID-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia: 1.590 orang WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi COVID -19.
"Data dari media massa menunjukkan empat WBP meninggal dunia," ucapnya
Kemudian berdasarkan pernyataan World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan bahwa populasi pada fasilitas penahanan juga masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.
Sementara di Indonesia, pemerintah pada 17 Januari 2021 melalui Dirjen PAS menerbitkan SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam SK tersebut, Dirjen PAS hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian vaksin COVID-19 bagi petugas di jajaran pemasyarakatan. Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan.
"Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin COVID-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah memprioritaskan petugas, tahanan, dan WBP rutan/lapas menjadi penerima vaksin COVID-19. Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya.
"Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz