Menuju konten utama

Vaksin IPV: Syarat, Prosedur, hingga Biaya Vaksinasi

Vaksin IPV: syarat, prosedur pemberian, waktu, hingga biaya untuk vaksinasi.

Vaksin IPV: Syarat, Prosedur, hingga Biaya Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi Polio. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Demi menjaga tingkat perlindungan terhadap virus polio, penggunaan Oral Poliovirus Vaccine (OPV) harus dihentikan.

OVP kemudian digantikan dengan Inactivated Polio Vaccine (IPV), demikian berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22/MENKES/SK/I/2013.

OPV biasa digunakan di negara berkembang karena harganya terjangkau dan mudah pemberiannya.

Sedangkan IPV biasa digunakan di negara maju karena efektivitasnya tinggi, serta tidak menimbulkan masalah kelumpuhan pada penerima vaksin (VAPP=Vaccine Associated Paralytic Poliomyelitis), demikian dikutip dari Jurnal Media Litbang Kesehatan Volume XX Nomor 4 Tahun 2010.

Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, IPV mulai diberikan secara nasional pada tahun 2016.

Polio atau poliomyelitis adalah penyakit melumpuhkan dan mengancam nyawa yang disebabkan oleh virus polio.

Virus ini menyebar dari orang ke orang dan dapat menginfeksi sumsum tulang belakang seseorang sehingga menyebabkan kelumpuhan (tidak dapat menggerakkan bagian tubuh), demikian menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC).

Penyakit ini terutama menyerang anak-anak di bawah 5 tahun, pada tingkat tertentu Polio dapat menyebabkan kematian.

Pada tahun 1988, World Health Assembly mengadopsi resolusi untuk pemberantasan polio di seluruh dunia.

Dan ini menandai peluncuran Inisiatif Pemberantasan Polio Global, yang dipelopori oleh pemerintah nasional, WHO, Rotary International, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, UNICEF, dan kemudian bergabung dengan Bill & Melinda Gates Foundation and Gavi, the Vaccine Alliance.

Kasus virus polio liar telah menurun lebih dari 99% sejak 1988, dari sekitar 350.000 kasus di lebih dari 125 negara endemik kemudian menjadi 175 kasus yang dilaporkan pada 2019.

Dari 3 galur virus polio liar (tipe 1, tipe 2 dan tipe 3), virus polio liar tipe 2 telah diberantas pada tahun 1999 dan tidak ada kasus virus polio liar tipe 3 yang ditemukan sejak kasus terakhir yang dilaporkan di Nigeria pada November 2012.

Kedua galur tersebut telah secara resmi disertifikasi sebagai diberantas secara global. Pada tahun 2020, virus polio liar tipe 1 menyerang dua negara: Pakistan dan Afghanistan, demikian dilaporkan World Health Organization (WHO).

Untuk melakukan imunisasi IPV, masyarakat dapat mengunjungi puskesmas terdekat.

Sebagai contoh, berikut persyaratan dan prosedur imunisasi IPV di Puskesmas Guntung Payung, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, dilansir laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (SIIP KEMENPAN).

Persyaratan:

  • Pelayanan Imunisasi IPV Senin, Selasa dan Kamis
  • Buku KIA / KMS
  • Rekam Medis
  • Umur pemberian 5 - 12 bulan
Prosedur

  • Melihat buku KIA / KMS
  • Menyiapkan vaksin IPV
  • Melakukan penyuntikan imunisasi IPV di paha kanan
  • Memberitahu jadwal imunisasi berikutnya
  • Melakukan registrasi hasil imunisasi
Waktu Penyelesaian

  • 10 Menit
Biaya / Tarif

  • Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan

  • Poli Imunisasi

Baca juga artikel terkait VAKSIN IPV atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno

Artikel Terkait

Kesehatan
Jumat, 22 Juli 2016

Menkes Canangkan IPV Secara Nasional