Menuju konten utama

Vaksin Booster Ramadhan Bogor 11-17 April 2022 untuk Mudik Lebaran

Vaksin booster Ramadhan untuk persiapan mudik Lebaran 2022 di Kota Bogor digelar 11-17 April 2022.

Vaksin Booster Ramadhan Bogor 11-17 April 2022 untuk Mudik Lebaran
Ilustrasi Vaksin Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dinas Kesehatan Kota Bogor kembali menyelenggarakan layanan vaksin booster. Kali ini vaksin booster diadakan selama 11-17 April 2022.

Bagi warga Kota Bogor, vaksinasi booster Ramadhan diadakan di Puri Begawan & Botani Square, pada Senin-Minggu, 11-17 April 2022. Mengutip dari Instagram @dinkeskotabogor, jenis vaksin yang disediakan yaitu AstraZeneca.

Syarat vaksinasi dosis booster ini yaitu berusia 18 tahun ke atas, telah divaksin dosis 1 dan 2 Sinovac, Pfizer atau AstraZeneca serta jarak dosis 2 telah lebih dari 3 bulan.

Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir berikut:

bit.ly/DaftarVaksin_DinkesKotaBogor.

Dokumen yang wajib dibawa ketika pelaksanaan vaksinasi adalah:

1. Fotokopi KTP atau Kartu keluarga;

2. Lembar kartu kendali yang dapat di-download di website Dinkes Kota Bogor atau minta ditempat vaksin;

3. Kartu vaksin/sertifikat vaksin/tiket Peduli Lindungi (dapat ditunjukkan lewat HP);

4. Warga diwajibkan memakai masker dobel saat datang ke lokasi vaksin.

Hukum Vaksin Saat Berpuasa

Vaksinasi bukanlah menjadi pembatal puasa. Melansir dari "Hukum Berpuasa dengan Penyuntikan Vaksin Covid-19" oleh Alhafiz Kurniawan (NU Online), dalam Kitab Taqrib oleh Syekh Abi Syuja, terdapat 10 hal yang membatalkan puasa.

Kesepuluh hal tersebut adalah sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja, melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, keluar mani sebab sentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan seharian dan murtad.

Ketika tubuh mendapatkan suntikan seperti vaksinasi, ini berarti tubuh tidak menerima sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh). Oleh sebab itu, mendapatkan suntikan atau vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Muhammadiyah dalam tulisan "Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa, Ini Alasannya" menulis seseorang dianggap batal puasa jika ia meminum obat-obatan melalui lubang alamiah.

Namun, jika menggunakan alat suntik untuk memasukkan sebuah zat/benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, prosesnya berbeda. Proses ini tidak melewati rongga alamiah, sekaligus tidak menghilangkan lapar dan haus.

Berkaitan dengan vaksin saat puasa Ramadhan, MUI telah menerbitkan ketentuan yang diatur dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut berisi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh asalkan tidak menyebabkan bahaya.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyampaikan 3 rekomendasi, pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Ketiga, MUI meminta umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga artikel terkait VAKSIN BOOSTER BOGOR atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora