tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Yogyakarta berinisial ABF (22) dan wanita inisial W (24) terkait kasus penipuan jasa titip tiket konser Coldplay via twitter.
Saat ini, Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Bareskrim soal kasus dugaan penipuan penjualan tiket grup musik asal Inggris tersebut.
"Nanti kami koordinasi dengan Mabes Polri. (Kami akan tindak lanjuti) Laporan Polisi yang ada pada kami," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa, (23/5/2023).
Auliansyah menjelaskan, pelaku penipuan tersebut berpura-pura menjadi penjual tiket Coldplay. Akibatnya 60 orang menjadi korban. Ia menambahkan dua pelaku rela merogoh Rp4,5 juta untuk membeli tiket Coldplay sebagai pancingan kepada korban.
"Dia punya satu tiket satu, itulah dia buat (modal penipuan) kalau dia punya tiket," kata Auliansyah.
Kemudian mereka membeli satu akun Twitter yang memiliki banyak pengikut, seharga Rp750 ribu. Tujuannya agar menarik minat dan keyakinan calon pembeli.
Akun @findtrove_id adalah yang mereka beli, dijadikan wadah untuk menjaring korban. ABF dan W menggunakan metode jasa titip bagi mereka yang ingin membeli karcis pertunjukan. Bagi calon pembeli yang menggunakan jasanya, harus membayar Rp50 ribu sebagai tanda jadi awal.
Dalam waktu satu jam, calon pembeli harus melunasi pembayaran tiket. Jika tidak, maka uang tanda jadi hangus. Pasutri itu juga membohongi publik dengan membuat testimoni palsu, seolah-olah banyak orang telah menggunakan jasa mereka.
Dua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat