Menuju konten utama

Usai Rekonstruksi, Polisi: Mario Dandy Cs Tak Bisa Berkelit Lagi

Polri menyebutkan Mario Dandy Cs tak lagi bisa berkelit atas perbuatan mereka setelah menggelar rekonstruksi hari ini.

Usai Rekonstruksi, Polisi: Mario Dandy Cs Tak Bisa Berkelit Lagi
Adegan ketika Mario selebrasi ala CR7 setelah menendang kepala David saat reka adegan di perumahan Green Permata Residence, Jaksel, Jumat (10/3/203). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama.

tirto.id -

Tiga tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) telah mengikuti rekonstruksi kasus itu di perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) hadir secara langsung dalam reka adegan itu. Sedangkan, AG diperankan oleh peran pengganti. Tercatat, ada 40 reka adegan yang diperagakan Mario Cs.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan rekonstruksi itu untuk menyinkronkan alat bukti, keterangan saksi, dan para tersangka.
"Kemudian, dari digital forensik, dari handphone, CCTV," kata Hengki di lokasi, Jumat (10/3/2023).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kesesuaian alat bukti ini bisa ditemukan dari peran masing-masing tersangka di lokasi kejadian.
"Contoh misalnya yang tidak ada di rekaman handphone, tercover CCTV yang ada," ucap Hengki.
Hengki menyebut dari video itu ada adegan yang terpotong, tetapi dari CCTV bisa terdeteksi. Kemudian, dikuatkan oleh keterangan tersangka dan para saksi.
"Walau yang tadinya mungkin keterangan para tersangka tidak sesuai pada faktanya pada saat pemeriksaan, kami padukan dengan digital forensik dari pesan WhatsApp. Kemudian dari video," kata Hengki.
Dari video itu, kata dia, penyidik menemukan adanya tendangan bebas atau free kick yang dilakukan Mario. Adegan itu sendiri ketika Mario memeragakan adegan ke-29.
"Kami besarkan semua, free kick itu muncul. Dari CCTV dikuatkan dengan keterangan saksi," ucap Hengki.
Mantan Kapolres Jakpus itu mengatakan para tersangka tak lagi bisa berkelit atas perbuatan mereka setelah menggelar rekonstruksi hari ini.
"Dalam arti di sini, tersangka tidak bisa bohong lagi karena ada di CCTV," kata Hengki.
Sedianya, Mario Cs bakal memeragakan 37 adegan. Namun, penyidik memadukan dari alat bukti digital forensik, sehingga menjadi 40 adegan.
"Dari 37 menjadi 40. Terbagi dua a dan b karena anglenya berbeda," kata Hengki.
Ia mengatakan reka adegan itu dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
"Kemudian kita lihat peranan tersangka, dan juga dalam rangka pemenuhan unsur pasal mulai dari perencanaan pelaksanaan, dan peran dari tersangka yang berikan bantuan, kesempatan, dan sarana untuk terjadinya kejadian tersebut kemudian tergambar di sana," pungkas Hengki.
Dalam kasus ini, AG dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Lalu, Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Mario Dandy dikenai pasal 355 KUHP, yakni pasal penganiayaan beratdengan rencana terlebih dahulu, dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal yang diterapkan pada awalnya ialah Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 351 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri