Menuju konten utama

Usai Gugatan Hemas Ditolak, Mendagri Minta DPD Tetap Bekerja

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap seluruh jajaran Dewan Perwakilan Daerah segera bekerja tanpa terus berkutat pada polemik legalitas pimpinan lembaga ini.

Usai Gugatan Hemas Ditolak, Mendagri Minta DPD Tetap Bekerja
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) berbincang dengan anggota Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo (kiri) di sela-sela rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pascapenolakan putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan kubu GKR Hemas, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap seluruh jajaran Dewan Perwakilan Daerah segera bekerja tanpa terus berkutat pada polemik legalitas pimpinan lembaga ini.

"Saya kira DPD harus segera bekerja, itu saja," kata Tjahjo, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (9/6/2017).

Menurut Tjahjo, pemerintah tidak akan mengintervensi segala urusan rumah tangga DPD. Dia menyatakan, DPD dapat memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada.

"Pemerintah tidak akan ikut campur urusan rumah tangga DPD. Silakan DPD memproses dan mengambil keputusan sesuai peraturan dan mekanisme yang ada," kata dia lagi.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan diajukan oleh anggota DPD GKR Hemas, menurut Tjahjo, dapat menjadi penguat legalitas DPD saat ini untuk segera bekerja sesuai tugas yang diembannya.

"Apalagi diperkuat dengan gugatan ke PTUN yang ditolak," kata dia lagi, seperti diwartakan Antara.

Sebelumnya, PTUN Jakarta, Kamis (8/6/2017), memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan mantan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ujang Abdullah, pengadilan menyatakan permohonan para pemohon soal penuntutan sumpah pimpinan DPD kubu Oesman Sapta oleh Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suwardi tidak bisa diterima.

Ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menolak gugatan GKR Hemas. Hakim anggota, Nelvy Christin, menyebut cakupan atau ruang lingkup permohonan adalah permohonan penerbitan yang sifatnya baru, bukan pembatalan keputusan yang sifatnya sudah ada.

Polemik ini berawal pada Mei lalu, mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas menggugat pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah oleh hakim Mahkamah Agung. Pihaknya mengajukan gugatan tersebut bersama sejumlah anggota DPD yang menolak kepemimpinan Oesman ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kubu GKR Hemas berpendapat bahwa pemanduan sumpah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017 yang sudah menentukan masa jabatan DPD selama lima tahun. Menurut dia, jika putusan Mahkamah ini dilaksanakan, pelantikan Oesman sebagai pemimpin DPD tidak perlu diadakan.

Baca juga artikel terkait KETUA DPD atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri