Menuju konten utama

Usai Divonis Bebas oleh MA, Fakhri Hilmi Kembali Bekerja di OJK

Mahkamah Agung memvonis bebas Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Usai Divonis Bebas oleh MA, Fakhri Hilmi Kembali Bekerja di OJK
Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi berjalan usai mengikuti sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Fakhri Hilmi kembali bekerja di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Fakhri menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode 2014-2017.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan lembaganya menghormati putusan kasasi MA yang membebaskan Fakhri dari segala tuntutan perkara korupsi Jiwasraya.

"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK. OJK menyambut saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK," kata Anto dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2022).

Dalam perkara ini, MA menjatuhkan vonis bebas terhadap Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Putusan dengan nomor 1052 K/PID.SUS/2022 diketok pada 31 Maret 2022. Majelis hakim yang bertugas yakni Soesilo, Agus Yunianto, dan Desnayeti.

Hakim menilai Fakhri sudah menjalankan tugas dan kewenangan jabatan sesuai standar operasional prosedur, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/PDK.02/2014. Hakim memutuskan Fakhri tak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Andi.

Dalam persidangan terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion, hakim Agus Yunianti menilai Fakhri bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Pada pengadilan tingkat pertama, Fakhri divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Di tingkat banding, hukuman Fakhri menjadi lebih tinggi yakni 8 tahun penjara.

Dua putusan itu gugur setelah MA menyatakan Fakhri bebas dalam persidangan tingkat kasasi.

Baca juga artikel terkait TERDAKWA KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan