Indeks Terdakwa Korupsi Jiwasraya

KY Berpotensi Eksaminasi Vonis MA Bebaskan Terdakwa Kasus Jiwasraya
Upaya eksaminasi bisa mengevaluasi namun tidak bisa mengubah putusan hakim MA yang menyatakan terdakwa korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi tak bersalah.

Usai Divonis Bebas oleh MA, Fakhri Hilmi Kembali Bekerja di OJK
Mahkamah Agung memvonis bebas Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Jiwasraya Fakhri Hilmi
MA menggugurkan dua putusan sebelumnya yakni, vonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat ke-1 dan vonis 8 tahun penjara di tingkat pengadilan tinggi.
Masuk tirto.id







